Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik keputusan untuk memisahkan lelang muatan minyak mentah (crude oil) dengan kapal tanker MT Arman 114 yang berbendera Iran. Sebelumnya, kedua aset yang terkait dengan kasus pencemaran lingkungan tersebut dilelang dalam satu paket, namun tidak kunjung laku.
Kriteria Pembeli Terbatas Jadi Kendala
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penggabungan lelang antara muatan minyak dan kapal tanker membuat kriteria calon pembeli menjadi sangat terbatas. Hal inilah yang menyebabkan lelang sebelumnya gagal hingga beberapa kali.
"Kemarin kan tidak laku dua-tiga kali, tidak laku, (maka) kita pisah. Karena pembeli itu harus satu paket, ya pemilik izin kilang, ya pemilik izin kapal. Nah, ini yang mencari ini kan sangat terbatas, makanya kita pecah," kata Kuntadi kepada wartawan di acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Setelah dipisah, minyak mentah tersebut justru menjadi barang dengan nilai penjualan paling tinggi di gelaran BPA Fair. Minyak tersebut berhasil terjual kepada Pertamina Patra Niaga dengan harga Rp 900 miliar. Kuntadi menambahkan, "Kalau yang paling fantastis kami jual tentunya crude oil. Di awal pra-event sudah kita jual itu harga limitnya di Rp 800 miliar sekian dan sudah laku di angka Rp 900 miliar sekian. Ada peningkatan."
Kapal Tanker Belum Laku, Namun Optimis Terjual
Meski minyak mentahnya sudah laku terjual, kapal tanker MT Arman 114 sendiri hingga saat ini belum laku dilelang. Kuntadi menyebut nilai limit untuk kapal tanker tersebut berada di angka Rp 200 miliar. "Kapal tankernya belum (laku). Terakhir kemarin sekitar Rp 200-an (miliar) lah ya, Rp 200 miliar," tuturnya.
Meski belum ada pembeli, Kuntadi optimistis aset kapal tersebut akan segera terjual. Dia menyebut kapal tanker itu memiliki nilai ekonomi yang tinggi di pasar. "Enggak ada (kendala). Selama itu barang masih punya harga kan pasti laku saja. Kapal sepanjang itu motor, pasti masih ada nilailah," ucap Kuntadi.
Lelang Sebelumnya Gagal Tak Ada Peminat
Sebelumnya diberitakan, BPA Kejagung telah melakukan pelelangan kapal supertanker MT Arman 114 dengan muatan 1,2 juta barel minyak mentah ringan. Lelang ini merupakan lanjutan dari periode sebelumnya yang gagal, karena tidak ada peminat yang memenuhi syarat. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kapal itu dilelang satu paket dengan harga Rp 1,1 triliun. Adapun lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman lelang.go.id.
"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, beralamat di Jl Engku Putri, Batam Center, Batam 29444, dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server," kata Anang melalui keterangannya, Kamis (22/1/2025).
Objek yang dilelang berupa satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan pada 1997 dengan panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter. Kapal memiliki material baja yang memiliki kedalaman 20,00 m, tonase kotor 156.880 ton, tonase bersih 107.698 ton, call sign EPLQ7, serta bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel. "Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp 1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp 118.000.000.000," tutur Anang.
Kapal supertanker itu dirampas dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba terkait kasus kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara. Nakhoda kapal supertanker itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar.



