300 Orang Ajukan Lepas Status WNI Meski Tarif Naik Jadi Rp5 Juta
300 Orang Ajukan Lepas Status WNI Meski Tarif Naik

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan saat ini tengah memproses 300 permohonan warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya. Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di tengah kebijakan kenaikan tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Supratman menyebut kenaikan tarif tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap jumlah pengajuan. Pasalnya, permohonan pelepasan kewarganegaraan tetap rendah dan hanya diajukan oleh masyarakat dengan kemampuan finansial tertentu. "Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," kata Supratman di kompleks parlemen, Selasa (21/7).

Permohonan Naturalisasi WNA Capai 1.000 per Tahun

Selain permohonan pelepasan kewarganegaraan, Supratman juga mengungkap jumlah permohonan menjadi WNI. Menurutnya, jumlah tertinggi naturalisasi mencapai 1.000 hingga 1.500 permohonan per tahun. "Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Supratman memastikan keputusan menaikkan tarif pelepasan maupun pengajuan menjadi WNI telah melalui rapat antar lembaga. Tarif tersebut disebutnya tidak berubah dalam 10 tahun terakhir. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan kenaikan tarif tidak akan berpengaruh luas karena para pemohon juga dibebani sejumlah syarat lain, seperti kewajiban tinggal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut bagi calon WNI, serta tidak memiliki beban pajak dan tidak terjerat hukum pidana bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraan.

Tarif Baru Berlaku 1 Agustus 2026

Supratman sebelumnya menyebut kenaikan tarif permohonan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Sementara itu, bagi calon WNI, tarif naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI.

"Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," kata Supratman. Dengan adanya kenaikan tarif dan persyaratan yang ketat, diharapkan proses pelepasan dan perolehan kewarganegaraan berjalan lebih tertib dan selektif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga