Lebaran 2026: 155.908 Napi Dapat Remisi, 1.162 Orang Langsung Bebas
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), telah memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada total 155.908 narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.162 orang langsung memperoleh kebebasan, menandai momen penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Detail Penerima Remisi dan Kebebasan Langsung
Berdasarkan data resmi dari Ditjenpas Kemenimipas, remisi khusus diberikan kepada 154.785 narapidana, dengan 1.143 di antaranya langsung bebas. Sementara itu, PMP khusus diterima oleh 1.123 anak binaan, di mana 19 anak langsung dapat menghirup udara bebas. Total gabungan mencapai 1.162 orang yang langsung bebas, mencerminkan dampak signifikan dari kebijakan ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, menegaskan bahwa pemberian RK dan PMP khusus ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif yang ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pidana. "RK dan PMP Khusus Idulfitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Mashudi dalam sambutan yang dibacakan di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Sabtu (21/3/2026).
Dampak Ekonomi dan Motivasi bagi Warga Binaan
Mashudi juga mengungkapkan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga membawa dampak ekonomi nyata. Potensi penghematan anggaran negara mencapai Rp109.261.845.000, yang berasal dari efisiensi dalam biaya pemeliharaan lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Mashudi berharap momen ini dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif dan bertanggung jawab. "Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," tambahnya.
Penyerahan Premi dan Bantuan Sosial Serentak
Dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas Kemenimipas juga menyerahkan premi kepada narapidana yang aktif mengikuti kegiatan pemberdayaan, seperti pelatihan UMKM dan ketahanan pangan. Selain itu, bantuan sosial (bansos) turut diberikan sebagai bentuk dukungan tambahan.
Mashudi menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor wilayah (kanwil), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. "Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh kanwil, lapas dan rutan seluruh Indonesia, yaitu penyerahan Remisi dan PMK, Premi dan Bantuan Sosial," terang dia.
Distribusi Penerima Berdasarkan Wilayah
Penerima remisi khusus dan PMP khusus Idulfitri terbanyak tahun ini berasal dari beberapa wilayah utama di Indonesia. Berikut adalah tiga wilayah dengan jumlah penerima tertinggi:
- Kanwil Ditjenpas Jawa Barat: 18.335 orang
- Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara: 15.621 orang
- Kanwil Ditjenpas Jawa Timur: 14.244 orang
Distribusi ini menunjukkan komitmen Kemenimipas dalam menjangkau berbagai daerah untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan yang berprestasi. Kebijakan remisi Lebaran 2026 ini tidak hanya menjadi angin segar bagi para penerima, tetapi juga menegaskan peran negara dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial.



