Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus dugaan korupsi setidaknya 11 kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Modus yang dilakukan para kepala daerah beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi. Berikut adalah rangkuman 11 kepala daerah yang diproses hukum oleh lembaga antirasuah tersebut.
Wali Kota Madiun
KPK memulai tahun ini dengan OTT di Kota Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026, menangkap total 15 orang. Salah satunya adalah Wali Kota Madiun Maidi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi. Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain Maidi, KPK juga memproses dua orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.
Bupati Pati
Bersamaan dengan operasi di Madiun, tim KPK lainnya menangkap tangan Bupati Pati Sudewo atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan calon perangkat desa. KPK menemukan uang miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka: Sudewo; Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis Sumarjiono; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Mereka diduga menerima uang Rp2.495.000.000,00 (Rp2,49 miliar). Selain itu, Sudewo dalam jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga menerima suap Rp1.371.500.000,00 (Rp1,37 miliar) terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati Pekalongan
Pada awal Maret 2026, KPK menangkap tangan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta belasan pihak lainnya, termasuk ajudan dan orang kepercayaan. OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. KPK mengungkapkan uang yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi mencapai Rp46 miliar, yang diterima oleh PT Raja Nusantara Berjaya (RNB)—perusahaan yang dibentuk suami dan anak Fadia—yang nilainya disebut bisa digunakan untuk membangun ratusan rumah layak huni dan puluhan kilometer jalan.
Bupati Rejang Lebong
Satu pekan kemudian, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026. Barang bukti yang ditemukan meliputi dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), dan uang tunai Rp756,8 juta. KPK menetapkan Fikri dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Dua tersangka penerima suap adalah Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo. Tiga tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Cilacap
Pada pertengahan Maret 2026, KPK menangkap 27 orang termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya TA 2025-2026. Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga para tersangka meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta, yang hendak dijadikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal. Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas.
Bupati Tulungagung
Pada April 2026, KPK memproses hukum Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya TA 2025-2026, dibongkar lewat OTT pada 10 April 2026. Modus yang dilakukan Gatut adalah menggunakan dua bentuk surat pernyataan untuk mengikat bawahannya: pertama, surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas; kedua, surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran. Surat pernyataan mundur itu sengaja dibuat tanpa tanggal dan salinannya tidak diberikan.
Bupati Muara Enim
Pada Senin, 8 Juni 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison dan sembilan orang lain, termasuk lima dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim. OTT dibarengi dengan penyegelan di kantor dinas, termasuk Kantor Dinas Pendidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan dan gratifikasi, termasuk bupati Edison. Tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani; pihak swasta dan keponakan bupati Adi Triadi; dan pihak dari PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp2 miliar.
Bupati Kuansing
Pada akhir Juni 2026, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengamankan barang bukti mobil dan transaksi keuangan. Setidaknya 10 orang ditangkap, sembilan di Kuansing dan satu di Jakarta. Lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK: tiga dari pihak swasta, satu PNS, dan satu keluarga penyelenggara negara. KPK mengingatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain untuk kooperatif menyerahkan diri. Pada Selasa (30/6) malam, keduanya menyerahkan diri. Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan. Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini diduga menyeret Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, yang melaporkan penerimaan uang dari Suhardiman ke KPK, namun KPK menolak laporan tersebut dan akan mendalami keterlibatannya.
Bupati Langkat
Memulai aktivitas Juli, KPK melakukan OTT di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, menangkap tujuh orang: Bupati Langkat Syah Afandin, satu ASN, dan lima pihak swasta. KPK menemukan barang bukti uang ratusan juta rupiah sebagai fee proyek. Syah Afandin bersama tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Keduanya telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026. Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor, sementara Yaqub melanggar Pasal 605 atau 606 ayat (1) KUHP. Selain dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp800 juta lewat perantara, KPK juga menemukan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar, terkait mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan dan Camat.
Bupati Sukoharjo
Pada Kamis, 9 Juli malam, KPK menggelar OTT di Kabupaten Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, menangkap 18 orang termasuk Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Bersama Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo, Etik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Mereka telah ditahan 20 hari pertama hingga 29 Juli 2026 dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau f dan Pasal 12B UU Tipikor. KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing (dolar Singapura, dolar AS, Yen, Ringgit, Bath) senilai Rp7,5 miliar, serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping (total 2,5 kilogram) senilai Rp7,3 miliar. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan.
Bupati Lombok Barat
Pada Senin, 20 Juli 2026, KPK menangkap total 19 orang di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, terdiri dari Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, satu pihak swasta, serta tiga ajudan dan sopir bupati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7), mengatakan, "Selain tujuh orang tersebut, tim juga mengamankan satu orang pihak swasta di wilayah Jakarta pada Senin (20/7), yang saat ini juga masih menjalani pemeriksaan. Sehingga hingga pagi ini, total yang masih dilakukan pemeriksaan sejumlah delapan orang." KPK telah melakukan gelar perkara pada Senin (20/7) malam dan menetapkan tersangka. Budi menambahkan, "Secara lengkap, bagaimana konstruksi perkara, kronologi peristiwa tertangkap tangan, barang bukti, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini."



