Gunungan Sampah Pasar Kramat Jati Jebolkan Tembok, Warga Keluhkan Bau Menyengat
Gunungan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, telah menyebabkan tembok pembatas yang memisahkan area sampah dari kali dan permukiman warga jebol. Kejadian ini membuat sampah meluber ke sekitarnya, menimbulkan keluhan dari warga setempat.
Dua Titik Tembok Jebol, Sampah Meluber ke Kali
Pantauan di lokasi pada Selasa (31/3/2026) menunjukkan tembok pembatas tersebut berada persis di sisi kali. Terdapat dua titik tembok yang jebol, dengan satu titik selebar sekitar 10 meter dan titik lainnya sekitar 2 meter. Warga Tuswadi mengungkapkan bahwa tembok yang jebol selebar 2 meter terjadi sekitar setengah bulan lalu, sementara yang lebih besar sudah berlangsung sekitar dua bulan.
"Kalau yang ini (2 meter) setengah bulan lalu. Jebolnya malam-malam gitu," kata Tuswadi saat ditemui di lokasi. Rumahnya yang dekat dengan tembok pembatas itu membuatnya terganggu oleh bau menyengat dari sampah. "Baunya banget. Apalagi kalau ketiup angin, waduh tambah bau lagi. Lebih parah gara-gara jebol ini," jelasnya.
Kekhawatiran Banjir dan Kali Tersumbat
Kuli angkut Pasar Induk Kramat Jati, Tebe (35), menambahkan bahwa tembok pembatas itu jebol sedikit demi sedikit. Dia tidak menyangka lubangnya kini menjadi lebih lebar. "Awalnya sedikit, ambruk, sampahnya ke kali. Lama-lama sampingnya ikut jebol juga," kata Tebe.
Selain itu, Tebe menyebutkan bahwa tembok yang jebol menyebabkan kali tersumbat oleh sampah. Dia khawatir jika hujan deras, efeknya bisa memicu banjir. "Percuma ya kita bersihin kali, tapi sampahnya jatuh terus ke kali. Jadi mampet, banjir ntar," ucapnya.
Upaya Darurat Pengangkutan Sampah
Sebelumnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur (Jaktim) melaporkan bahwa selama tiga hari, pihaknya berupaya mengangkut tumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati. Setiap harinya, sekitar 20 truk dikerahkan untuk membawa sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
"Selama tiga hari, kami membantu pengangkutan sampah di Pasar Induk Kramat Jati, sejak Jumat (27/3) hingga Minggu (29/3), sebagai langkah darurat untuk mengurai penumpukan sampah di kawasan pasar tersebut," kata Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Dwi Firmansyah.
Dwi menegaskan bahwa pengangkutan ini bersifat sementara dan bukan bentuk pengambilalihan tanggung jawab. Pengelolaan sampah di kawasan pasar merupakan kewajiban pengelola, yaitu Perumda Pasar Jaya, sebagai bagian dari area komersial. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan penuh untuk menangani sampah di kawasan usaha, dan bantuan yang diberikan hanya untuk mencegah dampak lebih luas.
"Kami tidak bisa membersihkan sampai tuntas karena ini bukan sampah liar. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai penghasil sampah," ucap Dwi. Dia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah oleh pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut mengharuskan setiap penghasil sampah untuk melakukan pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumbernya, diperkuat oleh Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 yang mewajibkan pelaku usaha menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah secara mandiri.



