Menhut Tepati Janji, Serahkan SK TORA dan HKm 160.735 Hektar di Banyuwangi
Menhut Serahkan SK TORA 160.735 Hektar di Banyuwangi

Menhut Raja Juli Antoni Tepati Janji dengan Penyerahan SK TORA dan HKm di Banyuwangi

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menepati janjinya kepada masyarakat Banyuwangi dengan menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi. Penyerahan resmi ini dilakukan pada bulan suci Ramadan, melibatkan pemerintah daerah setempat, sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memaksimalkan fungsi hutan untuk kesejahteraan rakyat.

Detail Luas Lahan yang Diserahkan

SK TORA yang diserahkan mencakup luas 160.735 hektar, sementara HKm Transformasi seluas 492 hektar. Penerima manfaat meliputi 12 kecamatan dan 26 desa di Banyuwangi, dengan rincian sebagai berikut:

  • SK TORA: Luas kawasan sekitar 160.735 hektar, menjangkau 12 kecamatan dan 26 desa.
  • HKm Transformasi: Diterima oleh Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) Purwo Maju Sejahtera (1.045 KK, luas +/- 51 hektar) dan KTH Kemuning Asri (258 KK, luas +/- 441 hektar).

Latar Belakang Janji dan Proses Penyelesaian

Pada Juni 2025, Raja Juli Antoni mengunjungi Desa Temurejo, Kabupaten Banyuwangi, di mana warga menyampaikan keluhan mengenai ketidakmerataan distribusi lahan. Saat itu, sebagian proses SK TORA seluas sekitar 160 hektar belum selesai, sementara wilayah tetangga sudah menerima surat keputusan. Menanggapi hal ini, Menhut berjanji akan menyelesaikan proses tersebut dalam waktu enam bulan.

"Bulan Juni tahun lalu saya sempat hadir di balai desa sini, Bapak Ibu menjadi saksi bahwa kami di Kementerian Kehutanan ketika itu berjanji. Saya dilihatkan peta, langkah pertamanya selesai, tapi ada sedikit yang belum selesai luasnya sekitar 160 hektare," ujar Raja Juli Antoni, seperti dikutip pada Minggu, 22 Februari 2026.

Dia menambahkan, "Tetangga kiri kanan sudah dapat waktu itu ya, komplain semua komplain 'Oni kok tetangga dapat kami nggak dapat apakah negara mendiskriminasikan kami' ada yang bertanya waktu itu. Sekali lagi ketika itu kami berjanji bahwa dalam waktu 6 bulan, yaitu bulan Desember proses SK Tora yang Bapak Ibu rindukan insyallah selesai."

Penundaan dan Pelaksanaan di Bulan Ramadan

Raja Juli menjelaskan bahwa sebenarnya SK telah rampung pada Desember 2025, namun penyerahan sempat ditunda karena pemerintah fokus menangani bencana di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. "Alhamdulillah bulan Desember sebenarnya SKnya sudah selesai, saya sudah siap-siap akan datang ke Banyuwangi, namun apa daya kemudian kita menghadapi bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat," syukur dia.

Kini, di bulan suci Ramadan, penyerahan resmi akhirnya dilakukan. "Alhamdulillah wasyukurilah pada hari ini, ditemani Ibu Bupati, kita cari hari yang baik, tanggal yang baik di bulan suci Ramadan ini akhirnya saya dapat kembali berkunjung, dan sekaligus disaksikan bersama-sama menyerahkan SK Tora yang ditunggu-tunggu," ujarnya.

Tujuan dan Amanah Pemerintah

Langkah ini sejalan dengan amanah Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan fungsi hutan bagi kesejahteraan rakyat melalui program SK TORA dan Perhutanan Sosial. Penyerahan ini tidak hanya sekadar memenuhi janji, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi dengan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan lahan.

Dengan demikian, komitmen Menhut Raja Juli Antoni dalam reforma agraria dan perhutanan sosial semakin konkret, memberikan harapan baru bagi warga Banyuwangi untuk mengoptimalkan potensi hutan secara berkelanjutan.