Sopir Penabrak Ibu dan Anak WNI di Singapura Dibebaskan dengan Jaminan
Sopir Penabrak WNI di Singapura Dibebaskan dengan Jaminan

Sopir Penabrak Ibu dan Anak WNI di Singapura Dibebaskan dengan Jaminan

Sopir yang menabrak ibu dan anak asal Indonesia di Singapura saat ini telah dibebaskan dengan jaminan. Meskipun demikian, statusnya tetap sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara itu.

Proses Hukum Sesuai Aturan Singapura

Dilaporkan oleh media setempat, KBRI Singapura mengonfirmasi bahwa pembebasan dengan jaminan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum Singapura. Singapore Police Force (SPF) menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara intensif, meskipun detail lebih lanjut mengenai penanganan kasus belum diungkapkan secara publik.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura telah menyediakan bantuan hukum bagi keluarga korban. Pengacara yang ditunjuk bertindak secara pro-bono, sehingga tidak ada biaya hukum yang harus ditanggung oleh keluarga. Thomas Ardian Siregar, Jubir KBRI Singapura sekaligus Deputy Chief of Mission, menyatakan bahwa prioritas saat ini adalah membantu ayah korban, Ashar Ardianto, dalam menghadapi situasi sulit ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kondisi Korban dan Dukungan dari KBRI

Istri Ashar, Raisha Anindra Pascasiswi, yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut, saat ini masih menjalani perawatan di High Dependency Unit (HDU) Singapore General Hospital (SGH). Kondisinya telah menunjukkan perbaikan, di mana ia sudah dapat berkomunikasi, namun masih lemah akibat cedera berat dan memerlukan perawatan intensif.

KBRI juga telah mengatur akomodasi bagi Ashar selama ia berada di Singapura untuk mendampingi istrinya. Saat ini, Ashar menginap di Wisma Duta setelah Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan, bersedia menampungnya. Thomas menambahkan bahwa secara fisik, Ashar terlihat baik-baik saja, tetapi secara emosional, ia sangat terguncang dan terkadang terdiam dalam percakapan, menunjukkan bahwa peristiwa ini masih sulit diterima secara psikologis.

Anak Ashar yang berusia 6 tahun meninggal dunia akibat kecelakaan ini. Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Penjelasan dari Kementerian Luar Negeri RI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI turut memberikan klarifikasi mengenai status hukum sopir tersebut. Heni Hamidah, Plt Dirjen Perlindungan WNI Kemlu, menjelaskan bahwa meskipun tersangka tidak ditahan, statusnya sebagai tersangka tetap berlaku. Sesuai aturan hukum di Singapura, seorang tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, dengan syarat tidak meninggalkan wilayah Singapura dan siap dipanggil sewaktu-waktu.

Heni memastikan bahwa Singapore Police Force masih melakukan investigasi menyeluruh, dan selama proses hukum berlangsung, tersangka diwajibkan untuk mengikuti semua prosedur yang berlaku. KBRI Singapura terus berkoordinasi dan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang setempat, serta menyediakan pendampingan hukum bagi keluarga korban WNI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga