Polisi akhirnya mengungkap penyebab seorang sopir taksi online berinisial JF (57) melakukan aksi perusakan terhadap mobil di kawasan Jalan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku karena tidak diberi jalan oleh korban saat hendak menyalip.
Kesal Tak Diberi Jalan
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono dalam keterangan video kepada wartawan pada Minggu (31/5/2026) menjelaskan, "Untuk penyebabnya masih dalam tahap pendalaman. Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, menghampiri korban, dan melakukan perusakan tersebut."
Dalam aksinya, JF memukul bagian spion mobil korban menggunakan kunci roda. Akibatnya, spion mobil korban rusak dan jatuh. "Spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan," sebutnya.
Penangkapan Pelaku
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan. Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip dari Antara pada Minggu (31/5), mengatakan, "Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan."
Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral yang memperlihatkan aksi anarkis pengemudi terhadap kendaraan lain. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kebayoran Lama.
Kronologi Kejadian
Perusakan terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban tengah mengendarai mobil minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Secara bersamaan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip mobil korban dari lajur kiri. Karena lajur yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet bodi kiri mobil korban.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kemeja lengan pendek warna hijau bertuliskan 'Gocar', satu buah jaket hitam, satu buah celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan.



