Kompas.com – Insiden kecelakaan maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) berbuntut panjang. Salah seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (35), resmi melayangkan gugatan sebesar Rp 800.000, yakni nominal sebesar tiket kereta tersebut, serta Rp 100 miliar untuk korban luka dan meninggal dunia akibat insiden kecelakaan itu.
Gugatan untuk Kepentingan Korban
Pria yang berprofesi sebagai advokat ini menegaskan bahwa nilai gugatan fantastis tersebut bukan untuk kepentingan pribadinya, melainkan didedikasikan bagi seluruh korban yang terdampak tragedi tersebut. Ia menyatakan tidak akan mengambil sedikit pun dari dana gugatan tersebut.
Materi Gugatan
Rolland mengungkapkan, ada dua materi utama dalam gugatan yang ia daftarkan. Pertama mengenai ketidaksiapan operasional PT KAI, dan kedua terkait nilai materiil kerugian. Gugatan ini diajukan sebagai bentuk tuntutan agar PT KAI lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan penumpang.
Kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Dengan gugatan ini, Rolland berharap ada keadilan bagi para korban dan perbaikan sistem keselamatan perkeretaapian di Indonesia.



