Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan kota (angkot) dan kereta api barang terjadi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (23/5/2026). Insiden tersebut mengakibatkan sopir angkot meninggal dunia.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, mengonfirmasi bahwa kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Angkot bernomor polisi F-1969-KS terpental jauh setelah ditabrak oleh kereta api barang yang melaju dari arah Nambo menuju Cibinong.
"Telah terjadinya kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan angkot yang menyebabkan sopir angkot meninggal dunia," ujar Kompol Aulia Robby Kartika Putra kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ares Rachman, menjelaskan bahwa saat kejadian, angkot dalam keadaan kosong tanpa penumpang. Kereta api menghantam bagian belakang angkot hingga terpental jauh dari jalan raya.
"Sebelum terjadinya kecelakaan di perlintasan kereta api, kereta api lokomotif bergerak dari arah Nambo menuju Cibinong, setibanya di TKP membentur bagian belakang," kata Ipda Ares Rachman.
Sopir angkot mengalami luka berat dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Sentra Medika Cibinong. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Polsek Gunung Putri telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.



