Ammar Zoni Diupah Rp10 Juta Edarkan 100 Gram Sabu di Rutan Salemba
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mendapat upah sebesar Rp10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di dalam Rutan Salemba. Upah tersebut belum diterima oleh Ammar karena sabu yang diedarkan belum seluruhnya laku terjual. Hal ini disampaikan hakim saat membacakan vonis terhadap Ammar Zoni pada Kamis, 23 April 2026.
Hakim menjelaskan bahwa Ammar Zoni memperoleh sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre. Komunikasi antara Ammar dan Andre dilakukan melalui aplikasi Zangi. Setelah berkomunikasi, mereka janjian di rutan dan Andre menyerahkan sabu tersebut kepada Ammar. Selanjutnya, sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa 3 dan Terdakwa 5, untuk diedarkan di dalam rutan.
Hakim menyatakan bahwa Ammar Zoni akan menerima upah Rp10 juta jika seluruh sabu telah laku terjual dan Andre telah menerima uang pembayaran. Namun, hingga saat ini Andre masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya tidak diketahui. Akibatnya, Ammar belum menerima upah dari Andre.
Selain kasus sabu, hakim juga menyebutkan bahwa ganja yang ditemukan di kamar sel Ammar adalah miliknya. Ammar juga pernah memberikan narkotika kepada mantan teman satu kamar selnya bernama Sudrajat Fajar alias Jaya. Meskipun Ammar menyangkal kepemilikan tas berisi narkotika yang ditemukan di sela-sela pintu kamar, hakim menilai area tersebut merupakan jangkauan Ammar sebagai penghuni kamar atas.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni divonis bersama lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana, dan Terdakwa V Muhammad Rivaldi. Hakim menyatakan Ammar dan para terdakwa lainnya bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut putusan lengkapnya:
- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar



