Kasus tabrak lari yang melibatkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport di Duren Sawit, Jakarta Timur, memasuki babak baru. Pengemudi berinisial LPR (47) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit.
Korban, Alimin (62), seorang pedagang buah yang tengah menyeberang sambil membawa gerobak, mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Mobil berwarna hitam itu menabrak korban di dekat Halte Agraria, lalu melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Senin, 4 Mei 2026, di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
1. Pengemudi Pajero Resmi Jadi Tersangka
Polisi telah memeriksa LPR dan melakukan gelar perkara. Hasilnya, LPR ditetapkan sebagai tersangka. "Hasil gelar kemarin yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Rabu (6/5).
2. Ancaman Hukuman: Penjara 3 Tahun dan Denda Rp75 Juta
Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 311 dan 312. Ia terancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta. Pasal 312 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan terlibat kecelakaan dan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi tanpa alasan patut, dapat dipidana dengan pidana tersebut.
3. Tersangka Tidak Ditahan Polisi
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LPR tidak ditahan. Ojo menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena tersangka dianggap tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak ditahan," ujarnya. Keluarga menjamin tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri. Alasan lain adalah keyakinan penyidik bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
4. Alasan Kabur Usai Tabrak Korban
LPR mengaku melarikan diri karena takut diamuk massa. "Alasan lari takut dimassa. Kaget pastinya (saat diamankan polisi)," kata Ojo. Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menilai alasan itu sebagai kurangnya empati. Dalam interogasi yang diunggah di Instagram, Alfian menegaskan, "Kau bukan takut dengan masyarakat, tapi kau tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab. Berani berbuat berani melakukan pertanggungjawaban perbuatanmu kepada pihak kepolisian."
5. Kondisi Terkini Korban
Alimin masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjenguknya sebagai bentuk dukungan moril. "Hari ini saya menjenguk pedagang buah, korban tabrak lari yang saat ini menjalani perawatan di RS Polri. Kunjungan ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan moril kepada korban agar segera pulih," tulisnya di Instagram. Ia memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang baik dan kasus akan diawal hingga tuntas.



