Wamen HAM Mugiyanto Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto dengan tegas mengecam insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa kekerasan ini terjadi di Jakarta pada Kamis (12/3) malam dan dianggap sebagai ancaman serius terhadap prinsip demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia.
Kecaman Keras terhadap Tindakan Kekerasan
Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (13/3/2026), Mugiyanto menyatakan bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia. "Saya mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus," ujarnya, sambil menekankan bahwa kekerasan semacam ini tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan berbangsa.
Mugiyanto menilai bahwa serangan terhadap individu yang aktif menyuarakan kritik dan advokasi publik, seperti Andrie Yunus, dapat merusak rasa aman warga negara serta mencederai prinsip-prinsip demokrasi. "Siapa pun berhak menyampaikan pandangan tanpa harus hidup dalam ancaman kekerasan," tegasnya, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM adalah hal yang krusial.
Permintaan Pengusutan Tuntas dan Transparan
Wamen HAM Mugiyanto juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara serius dan terbuka. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia. "Saya meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa ini sehingga pelaku dan motifnya dapat terungkap," dorong Mugiyanto.
Menurutnya, penanganan kasus ini harus transparan agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang menurut Mugiyanto, dapat terganggu oleh insiden semacam ini.
Komitmen Perlindungan Negara dan Revisi Regulasi
Lebih lanjut, Mugiyanto menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan, termasuk mereka yang bekerja memperjuangkan hak asasi manusia. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah melalui revisi regulasi untuk memperkuat perlindungan bagi pembela HAM. "Pelindungan terhadap pembela HAM sudah kami masukkan ke dalam perubahan UU HAM yang sedang kami susun," janjinya.
Kementerian HAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, dengan harapan proses hukum berjalan serius dan mampu memberikan keadilan bagi korban. Mugiyanto juga menyampaikan keprihatinan mendalam kepada Andrie Yunus dan keluarganya, berharap ia mendapatkan penanganan medis terbaik dan segera pulih. "Saya pribadi merasa sedih mengapa peristiwa ini harus terjadi," tandasnya, menekankan pentingnya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.



