Stafsus Wapres Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Janji Usut Tuntas
Stafsus Wapres Kutuk Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Stafsus Wapres Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus

Staf Khusus Wakil Presiden Achmad Adhitya secara tegas mengutuk insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam pernyataan resminya, Adhitya menegaskan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak dapat dibenarkan, terutama terhadap individu yang aktif dalam kegiatan demokrasi.

Pernyataan Resmi dan Janji Pemerintah

"Saya mengutuk peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Hal ini tidak boleh terjadi karena negara, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, menjamin kebebasan penyampaian pendapat dan berkegiatan sebagai bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," kata Adhitya melalui Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden pada Minggu, 15 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas agar pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. "Pemerintah akan mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan memastikan hal serupa tidak terjadi kembali," ucapnya. Adhitya juga menyatakan bahwa negara berkewajiban menjamin rasa aman bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta menjalankan aktivitas yang dilindungi hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Insiden dan Kondisi Korban

Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Andrie Yunus, yang baru saja menyelesaikan perekaman podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), diserang oleh orang tidak dikenal. Akibatnya, ia mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta mata.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, melaporkan bahwa Andrie segera dibawa ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menunjukkan luka bakar sebanyak 24%. Dimas menduga tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela hak asasi manusia.

Respons Kapolri dan Proses Hukum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara intensif. "Kami menyampaikan bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini," kata Jhonny pada Jumat, 13 Maret 2026.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan polisi Model A 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Penanganan juga mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Jhonny memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan ilmiah, termasuk mendalami keterangan para saksi.

Desakan untuk Keadilan dan Perlindungan

Dimas Bagus Arya menekankan bahwa peristiwa ini harus mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut. "Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," tegasnya.

Adhitya juga menyatakan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan keadilan atas tindak kekerasan yang dialaminya. "Negara akan selalu bertanggung jawab memberikan rasa adil dan ruang demokrasi kepada semua pihak," kata dia. Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi aktivis dan pembela HAM di Indonesia, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga