Legislator PKB Kritik RUU Perampasan Aset: Tanpa Putusan Pengadilan Langgar HAM
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas, menegaskan bahwa perampasan aset tanpa melalui keputusan pengadilan yang sah merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat Komisi III DPR di Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Kritik Terhadap Rancangan Undang-Undang
Hasbiallah Ilyas menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diusulkan untuk merampas aset hasil tindak pidana korupsi tanpa menunggu putusan pidana tetap terhadap pelakunya. "Jelas ini, Pak, ini melanggar hak asasi manusia, tanpa keputusan pengadilan," tegasnya dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa meskipun RUU ini bertujuan memperkuat landasan hukum, namun harus dihindari potensi kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum. "Kita harus hati-hati dalam menyusun dan menetapkan UU ini, jangan sampai perampasan aset ini menjadi kesewenang-wenangan," imbuh Hasbiallah.
Contoh Kasus Tahun 2019
Legislator PKB itu mengungkapkan contoh konkret dari tahun 2019, di mana seorang koruptor yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penyitaan seluruh asetnya, padahal tidak semua aset tersebut berasal dari hasil korupsi. "Sekian banyak asetnya diambil, terjadi tahun 2019. Itu diambil aset koruptor semua, padahal berapa banyak aset yang diambil itu aset yang benar, bukan aset korupsi," ujarnya.
Meskipun aset yang bukan hasil korupsi akhirnya dikembalikan oleh KPK, namun menurut Hasbiallah, aset tersebut telah mendapatkan label buruk karena pernah disita. "Setelah dikembalikan, namanya kan sudah jelek, Pak. Andai kata itu barang, orang tidak berani membeli, karena sudah dipasang papan 'ini disegel karena hasil korupsi'," jelasnya.
Implikasi dan Solusi
Kasus ini menurut Hasbiallah menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Ia mempertanyakan solusi untuk mencegah pelanggaran HAM serupa di masa depan. "Ini bagaimana solusinya menurut pandangan Bapak? Karena kita harus hati-hati," tanyanya kepada rekan-rekan di rapat.
Pernyataan Hasbiallah Ilyas ini mengingatkan bahwa meskipun upaya pemberantasan korupsi penting, namun proses hukum harus tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum melalui putusan pengadilan.



