Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Genosida dan Pelanggaran HAM Berat
Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Genosida

Presiden Myanmar Dilaporkan ke Kejagung atas Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, beserta seluruh jajaran pemerintahan dan rezim militernya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan ini diajukan pada Senin, 6 Maret 2026, dengan tuduhan utama berupa dugaan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, termasuk genosida terhadap etnis Rohingya.

Tokoh Pelapor dan Dasar Hukum

Para pelapor terdiri dari berbagai aktivis dan ahli hukum, antara lain Yasmin Ullah, Marzuki Darusman, Muhammad Busyo Muqoddas, Heru Susetyo, Feri Amsari, Fatiah Maulidianty, Wanda Hamidah, Sri Vira Chandra D, Eka Rahyadi Anash, Dimas Bagus Arya Saputra, dan Arif Rahmadi Haryono. Mereka mendasarkan laporan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 598 dan 599, yang mengatur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa tindakan Min Aung Hlaing dan rezimnya, terutama pasca kudeta militer pada tahun 2021 yang menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, telah memicu gelombang protes rakyat yang dibalas dengan kekerasan brutal oleh aparat. Hal ini mengakibatkan banyak korban jiwa dan pelanggaran HAM sistematis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Konflik Myanmar terhadap Indonesia

Konflik yang berlarut-larut di Myanmar diyakini telah memicu krisis kemanusiaan bagi masyarakat Rohingya, yang berdampak langsung pada Indonesia. Salah satu tandanya adalah peningkatan kedatangan pengungsi melalui jalur laut. Laporan menyoroti bahwa saat ini, terdapat 151 imigran etnis Rohingya, terdiri dari 59 anak-anak, 79 wanita, dan 13 laki-laki dewasa, yang terombang-ambing di perairan Indonesia.

"Kondisi ini memperkuat alasan harus diterapkannya yurisdiksi universal di Indonesia," tulis laporan, seperti dikutip dari data yang diterima pada Rabu, 8 April 2026. Laporan lebih lanjut mengingatkan bahwa peningkatan pengungsi dari Myanmar ke Indonesia, seperti yang terjadi belakangan ini di Pekanbaru, dapat menimbulkan keresahan dan mengancam kestabilan ekonomi serta menciptakan permasalahan sosial lainnya.

Aspek Hukum dan Yurisdiksi Universal

Laporan ini juga mengacu pada Pasal 5, 6, dan 498 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan yurisdiksi ekstra-teritorial. Artinya, hukum pidana Indonesia dapat berlaku bagi perbuatan yang dilakukan di luar negeri jika merugikan kepentingan nasional dan merupakan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah diadopsi ke dalam undang-undang.

Pasal 598 menegaskan komitmen negara dalam menindak kejahatan genosida sebagai extraordinary crime dengan ancaman pidana yang sangat berat. Sementara itu, Pasal 599 mengatur secara rinci mengenai tindak pidana terhadap kemanusiaan, dengan menekankan adanya serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Pasal 6 KUHP baru menegaskan penerapan asas yurisdiksi universal, di mana setiap orang di luar Indonesia dapat dikenakan pidana nasional jika tindakannya termasuk delik pidana menurut hukum internasional yang telah dikualifikasikan dalam undang-undang. Ketentuan ini dianggap relevan untuk menilai pertanggungjawaban Tatmadaw (angkatan bersenjata Myanmar) dan pihak-pihak terkait, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan senjata yang mendukung junta militer.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Laporan ini tidak hanya menyoroti pelanggaran HAM di Myanmar, tetapi juga menekankan pentingnya Indonesia mengambil peran aktif dalam penegakan hukum internasional. Dengan mengajukan laporan ke Kejagung, para tokoh berharap dapat mendorong penyelidikan dan penuntutan terhadap Min Aung Hlaing dan rezimnya, sekaligus mengatasi dampak krisis pengungsi yang semakin membebani Indonesia.

Kejagung kini diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, mengingat potensi ancaman terhadap stabilitas regional dan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi manusia secara universal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga