Menteri HAM Natalius Pigai Tegaskan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Dikawal Pemerintah
Pigai: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Tetap Dikawal Pemerintah

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengawal proses hukum kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Selasa, 7 April 2026, Pigai menyatakan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk presiden dan partai politik.

Komitmen Pemerintah dalam Pengawasan Kasus

Pigai mengungkapkan bahwa kasus yang dialami Andrie Yunus merupakan peristiwa bersejarah di Republik Indonesia karena langsung menjadi atensi pemerintah. "Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia ya, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia. Menteri HAM, ya, DPR, partai-partai, bahkan partai yang sudah ruling party, yang berkuasa. Presiden sendiri pun menyampaikan hal yang sama," kata Pigai dalam rapat tersebut.

Meski demikian, Pigai menegaskan batasan pemerintah dalam proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan," tegasnya. Ia menjelaskan bahwa proses hukum saat ini tengah berlangsung di peradilan militer, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur secara langsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peringatan terhadap Tekanan Publik dan Pers

Menteri HAM tersebut juga mengingatkan agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh tekanan dari masyarakat maupun media. "Secara aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan. Saya sebagai menteri juga meminta kalau mau, trial by the mob dan trial by the press, itu tidak bagus. Proses hukum karena tekanan publik dan tekanan pers itu kadang-kadang tidak bagus," jelas Pigai.

Mosi Tidak Percaya dari Andrie Yunus

Sebelum pernyataan Pigai, aktivis KontraS Andrie Yunus telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras yang menimpanya. Dalam surat yang diterima Liputan6.com pada Selasa, 7 April 2026, Andrie menyatakan keberatan jika kasusnya diadili melalui peradilan militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan percobaan pembunuhan melalui teror air keras.

Permintaan Pengadilan Umum dan Gugatan Uji Materil

Andrie Yunus menekankan bahwa pelaku, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Saat ini, KontraS bersama koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025.

Dalam gugatan tersebut, mereka menekankan pentingnya menghentikan perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi. "Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," catat Andrie.

Dampak Lebih Luas dari Kasus Penyiraman

Andrie mengingatkan bahwa percobaan pembunuhan melalui teror air keras ini bukan hanya serangan terhadap dirinya secara pribadi. "Melainkan teror yang ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme," ujarnya.

Oleh karena itu, Andrie meminta pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur. "Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," tutup Andrie.

Dengan pernyataan dari kedua belah pihak, kasus penyiraman Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik dan pemerintah, sementara proses hukumnya masih berlangsung di peradilan militer dengan pengawasan dari Kementerian HAM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga