Menteri HAM Natalius Pigai Buka Suara Soal Gugatan Pegawai Terkait Mutasi Jabatan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh pegawainya sendiri, Ernie Nurheyanti M. Toelle, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menyangkut mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pigai terhadap Yanti, sapaan akrab Ernie Nurheyanti.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI yang digelar pada Selasa (7/4), Pigai dengan tegas menyatakan bahwa dirinya merupakan satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah melakukan nonjob atau mencopot pegawai secara sepihak. "Saya adalah satu-satunya menteri dalam periode ini yang tidak pernah nonjobkan pegawai, pejabat," ujar Pigai dengan nada tegas.
Alasan Profesionalisme di Balik Mutasi
Pigai menjelaskan bahwa seluruh keputusan mutasi yang diambilnya semata-mata didasarkan pada pertimbangan profesionalisme dan kinerja, bukan karena alasan emosional atau kedekatan pribadi. "Saya mengangkat seluruh pejabat itu, saya sama sekali tidak kenal. Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional. Dan mereka kerja profesional," paparnya lebih lanjut.
Menurut Pigai, mutasi yang dilakukan terhadap Yanti bukanlah bentuk nonjob, melainkan pergeseran jabatan yang diperlukan dalam rangka efisiensi dan peningkatan kinerja. "Jadi Ibu Yanti, kenapa saya geser, ya, geser, bukan nonjob ya. Itu dari tahun lalu sejak efisiensi," jelasnya.
Target Serapan Anggaran Jadi Penentu
Pigai mengungkapkan bahwa alasan utama mutasi Yanti adalah karena rendahnya serapan anggaran di unit tempat Yanti bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). "Setelah kita evaluasi seluruh eselon 2, yang paling rendah, baik Kanwil maupun juga pusat, itu di tempat yang Ibu Yanti menjadi KPA, yaitu 89%," ucap Pigai.
Dia menargetkan serapan anggaran di Kementerian HAM mencapai 99,99%, namun karena kinerja Yanti hanya mencapai 89%, maka keputusan mutasi diambil. "Gara-gara 89% di tempatnya Ibu Yanti, 'Bu Yanti, Ibu Direktur, saya targetnya adalah, target serapan anggaran itu janji kepada pemerintah dan DPR di sini, di parlemen ini, adalah 99,99%'," tambahnya.
Pigai menegaskan bahwa proses mutasi ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pejabat terkait. "Saya menteri yang menggeser pejabat aja, saya ngomong bersama seluruh pejabat. Ini ada Ibu Sekjen, ini ada Pak Inspektur Jenderal, saya tidak pernah diam-diam geser orang, angkat orang, saya bicara terbuka," sambungnya.
Jabatan Baru di Kanwil Sumatera Utara
Usai dicopot dari jabatan semula sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Yanti kemudian diberikan jabatan baru di Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatra Utara. "Ya sudah, gini aja, saya kasih jabatan kamu Kanwil Sumatera Utara ya," ujar Pigai dalam rapat tersebut.
Mendengar penjelasan Pigai, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso yang memimpin rapat meminta agar permasalahan ini diselesaikan secara internal. "Izin Kakak Menteri, terkait dengan persoalan internal kepegawaian, prinsipnya kita dukung langkah-langkah tegas Kakak Menteri, tapi enggak usah diungkit di sini. Kita beri kepercayaan kepada Kakak Menteri untuk menuntaskan secara internal saja," kata Sugiat.
Latar Belakang Gugatan ke PTUN
Sebelumnya, Ernie Nurheyanti M. Toelle telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait mutasi jabatan yang dilakukan oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Gugatan diajukan setelah Yanti dipindahtugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (eselon IIA) menjadi Analisis HAM Ahli Madya.
Perubahan jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026. Melalui kuasa hukumnya, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala, Yanti menilai keputusan mutasi ini diambil tanpa transparansi dan objektivitas. "Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis.
Pigai tetap bersikukuh bahwa semua keputusannya berdasarkan profesionalisme dan target kinerja, sementara gugatan dari pegawainya masih menunggu proses hukum di PTUN.



