Penyintas Rohingya Ajukan Gugatan ke Kejagung Atas Presiden Myanmar
Kelompok penyintas Rohingya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil secara resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugatan ini didasarkan pada peristiwa tragis yang menimpa masyarakat Rohingya pada tahun 2017 yang lalu.
Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Gugatan tersebut disampaikan oleh Rohingya Maìyafuìnor Collaborative Network dan terkait dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Min Aung Hlaing. Direktur organisasi tersebut, Yasmin Ullah, menjelaskan bahwa mereka telah bertemu dengan pejabat tinggi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan gugatan bersama yang melibatkan sepuluh orang penggugat.
"Kami barusan pagi ini bertemu dengan Kapus Penkum Kejaksaan Agung dan Direktur HAM di Kejaksaan Agung menyampaikan gugatan bersama 10 orang penggugat terkait kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintahan Myanmar," ungkap Yasmin Ullah melalui keterangan resmi di akun Instagram Themis Indonesia, Senin (6/4/2026).
Dalam gugatan ini, turut terlibat beberapa tokoh terkemuka seperti Marzuki Darussman yang merupakan mantan Jaksa Agung Indonesia, serta Busyro Muqoddas dari PP Muhammadiyah. Partisipasi mereka menunjukkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat terhadap upaya penegakan keadilan ini.
Profil Pemimpin Myanmar yang Digugat
Min Aung Hlaing merupakan jenderal militer yang melakukan kudeta pada tahun 2021 dan sejak itu menjadi pemimpin de facto negara Myanmar. Dia dikenal karena menahan tokoh terpilih Aung San Suu Kyi dan membubarkan partai politik yang berkuasa sebelumnya.
Meskipun sebenarnya telah memegang kendali kekuasaan sejak beberapa tahun terakhir, Min Aung Hlaing baru secara resmi terpilih sebagai presiden Myanmar oleh parlemen pada tanggal 3 April 2026 yang lalu. Pemilihan ini terjadi setelah dia melepaskan jabatannya sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Dasar Historis Gugatan
Yasmin Ullah menceritakan bahwa gugatan ini didasarkan pada pengalaman pribadinya dan masyarakat Rohingya pada tahun 2017. Saat itu, Min Aung Hlaing menjabat sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Myanmar (Tatmadaw) dan bertanggung jawab atas operasi militer yang menyebabkan penderitaan besar.
"Apa yang terjadi pada tahun 2017 bukanlah sesuatu yang tiba-tiba, itu adalah hasil dari kebijakan bertahun-tahun, kekerasan, dan rencana untuk menghancurkan rakyat saya," tegas Yasmin dengan penuh emosi.
Dia mengungkapkan bahwa selama 16 tahun terakhir, masyarakat Rohingya hidup tanpa status legal yang jelas, tanpa perlindungan hukum, dan tanpa kepastian masa depan. Kehidupan mereka terus terombang-ambing dalam ketidakpastian dan ketakutan.
Pentingnya Pertanggungjawaban HAM
Yasmin menegaskan bahwa para terduga pelanggar hak asasi manusia terhadap Rohingya harus dituntut pertanggungjawabannya. Menurutnya, upaya gugatan ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah HAM yang penting bagi masyarakat Rohingya.
"Jika tidak ada tanggung jawab untuk Rohingya, eksterminasi akan tersebar. Inilah kenapa hari ini sangat penting. Penyelesaian kasus jurisdiksi universal ini di Indonesia bukan hanya sebuah tindakan legal, tapi merupakan garis merah moral," lanjutnya dengan penuh keyakinan.
Harapan pada KUHP Baru
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Yasmin mengaku tidak pernah putus asa dalam mencari keadilan. Salah satu harapan besar mereka adalah penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat prinsip yurisdiksi universal.
"Tapi tentu kami tidak putus asa, gara-gara itu terjadi berbagai penelitian, termasuk juga apakah mungkin ketika KUHP baru diterapkan, maka kita bisa melaporkan pelaku kejahatan. Kalau disimak pasal 5, pasal 6, pasal 7 dari KUHP baru, maka berlaku sudah sebenarnya universal jurisdiction berdasarkan ketentuan ini," jelasnya.
Dia berharap pemerintah Indonesia bersikeras menerapkan KUHP baru ini dengan sungguh-sungguh, khususnya dalam menerapkan pasal-pasal yang mengandung asas universal tentang hak asasi manusia. Pasal 5, 6, dan 7 dalam KUHP baru dianggap sebagai landasan hukum penting untuk menuntut kejahatan kemanusiaan yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
Gugatan ini menandai babak baru dalam perjuangan panjang masyarakat Rohingya untuk mendapatkan keadilan atas penderitaan yang mereka alami. Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memproses gugatan serius ini dengan transparan dan adil.



