Kondisi Andrie Yunus: Pemulihan Aktivis Korban Penyiraman Asam Kuat Butuh Waktu Panjang
Pemulihan Andrie Yunus Korban Asam Kuat Butuh Waktu Panjang

Kondisi Andrie Yunus: Pemulihan Aktivis Korban Penyiraman Asam Kuat Butuh Waktu Panjang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa aktivis KontraS Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta setelah menjadi korban penyiraman zat kimia asam kuat. Berdasarkan data medis yang diterima dari RSCM, masa pemulihan Andrie Yunus diperkirakan membutuhkan waktu yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai dua tahun ke depan.

Data Medis Mendalam dari RSCM

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah bersama komisioner lainnya telah mengecek langsung kondisi Andrie Yunus di RSCM pada Kamis lalu. Anis menyatakan bahwa informasi yang diterima sangat mendalam dan relevan dengan kebutuhan Komnas HAM, mencakup dampak medis dan psikologis dari insiden tersebut.

Laporan medis RSCM menunjukkan adanya iskemia atau kekurangan aliran darah pada sekitar 40 persen area sklera mata kanan Andrie Yunus, yang menyebabkan penipisan jaringan dan inflamasi yang masih berlangsung. Tim medis telah melakukan operasi terpadu dengan melibatkan spesialis mata dan bedah plastik, termasuk pemindahan jaringan intraokular, pemasangan membran amnion, serta penanganan luka bakar melalui debridement dan cangkok kulit di beberapa bagian tubuh.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Operasi dan Perawatan Berkelanjutan

Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa pendalaman kondisi korban dilakukan untuk memastikan perkembangan sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan. "Kami mendapatkan informasi terkait kondisi Saudara AY sejak dari awal masuk rumah sakit sampai penanganan terakhir," ujar Pramono.

Dia menambahkan bahwa Komnas HAM juga menggali dampak cairan kimia terhadap korban, baik dalam jangka pendek maupun panjang, mencakup kondisi fisik dan psikologis sebagai bahan analisis komprehensif. Pramono menilai langkah medis yang dilakukan berjalan intensif dan terukur.

Pemulihan Bisa Capai Dua Tahun

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menyampaikan hasil pendalaman dari tim medis, yang mengkategorikan luka Andrie Yunus sebagai luka bakar akibat zat kimia asam kuat. "Operasi masih terus berlanjut dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan," kata Saurlin.

Dia menerangkan bahwa fase enam bulan pertama menjadi periode krusial dalam menentukan arah pemulihan, terutama untuk memastikan stabilitasi kondisi luka dan respons tubuh terhadap tindakan medis lanjutan. Untuk luka bakar di atas 20 persen, seperti yang dialami Andrie Yunus, proses pemulihan memang membutuhkan waktu yang panjang.

Klarifikasi Istilah Medis dan Dukungan Pembiayaan

Komnas HAM menegaskan penggunaan istilah medis 'luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat' dalam kasus ini, guna meluruskan pemahaman publik yang selama ini kerap menggunakan istilah 'air keras'. Saurlin menekankan bahwa penggunaan terminologi berbasis medis penting untuk akurasi dalam memahami karakter luka dan menjadi dasar dalam proses penanganan hukum dan medis yang tepat.

Di sisi lain, Komnas HAM memastikan bahwa pembiayaan pengobatan Andrie Yunus mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK," ujar Saurlin, yang menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan perawatan.

Dengan kondisi yang masih memerlukan operasi lanjutan dan pemantauan ketat, perjalanan pemulihan Andrie Yunus diprediksi akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, menuntut kesabaran dan dukungan dari berbagai pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga