Komnas HAM Ungkap Proses Pemulihan Andrie Yunus Butuh Waktu Hingga Dua Tahun
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan informasi terbaru mengenai kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman zat kimia asam kuat. Tiga komisioner Komnas HAM, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Anis Hidayah, dan Saurlin P. Siagian, mendatangi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk memantau perkembangan kesehatan korban secara langsung.
Perkiraan Waktu Pemulihan yang Panjang
Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, mengungkapkan bahwa proses pemulihan Andrie Yunus diperkirakan akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama. "Fokus pemulihan masih akan terus berlanjut operasinya, dan akan berlangsung 6 bulan sampai 2 tahun ke depan untuk pemulihan 20% luka bakar tersebut," jelas Saurlin kepada wartawan di RSCM pada Kamis, 26 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pembiayaan untuk seluruh proses perawatan dan pemulihan ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK," sambungnya, memberikan kepastian mengenai aspek finansial yang sering menjadi kekhawatiran dalam kasus serupa.
Kondisi Kesehatan yang Masih Dipantau Ketat
Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Mediasi Komnas HAM, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi Andrie Yunus. Menurutnya, pihak RSCM masih melakukan perawatan dan pemantauan secara intensif terhadap korban. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah kondisi Andrie mengalami penurunan atau peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
"Tapi tindakan medis sejauh ini kami melihat sudah sangat baik ya, sangat intensif, berbagai langkah yang diperlukan oleh rumah sakit untuk memastikan kondisi saudara AY tetap stabil itu sejauh ini sih kami melihat itu sudah sangat baik. Jadi belum bisa disimpulkan," ujar Pramono. Ia menekankan bahwa tim medis telah melakukan upaya maksimal untuk menstabilkan kondisi korban.
Operasi Terpadu untuk Menyelamatkan Mata Kanan
Dalam perkembangan terpisah, tim dokter di RSCM telah melakukan tindakan operasi terpadu untuk menyelamatkan mata kanan Andrie Yunus. Tindakan ini diambil setelah ditemukan adanya gangguan aliran darah pada bagian sklera mata kanan korban, dengan kondisi iskemia mencapai sekitar 40%.
Prosedur medis yang dilakukan meliputi:
- Pemindahan jaringan dari bagian dalam mata untuk menutup area terbuka
- Penempelan membran amnion serta pemasangan kembali lensa pelindung mata
- Penjahitan sementara kelopak mata kanan untuk melindungi permukaan mata
Selain itu, dari sisi bedah plastik, dilakukan pembuangan jaringan mati (debridement) serta cangkok kulit pada area mata, dada, dan pundak korban sebagai bagian dari upaya mempercepat penyembuhan luka bakar.
Investigasi dan Koordinasi Berkelanjutan
Pramono juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM berencana untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat untuk mengusut kasus penyiraman zat kimia asam kuat ini lebih lanjut. Namun, ia belum dapat menyebutkan secara spesifik pihak-pihak mana saja yang akan dimintai keterangan.
"Saya belum bisa menyebutkan. Tunggu saja nanti informasinya. Kami pasti akan informasikan ke teman-teman seperti ini kalau nanti ada pihak yang kami undang ke Komnas HAM," tegas Pramono. Sejauh ini, Komnas HAM telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan TNI, untuk memastikan penuntasan kasus ini.
Tim medis RSCM menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menjaga keutuhan bola mata kanan Andrie Yunus serta mengendalikan peradangan yang terjadi. "Fokus utama penanganan adalah mempertahankan integritas bola mata kanan serta mengendalikan proses inflamasi agar tidak berkembang lebih lanjut," jelas pernyataan resmi dari humas RSCM.
Hingga saat ini, kondisi Andrie Yunus masih dalam pemantauan ketat tim medis multidisiplin dengan perawatan yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan. Proses pemulihan yang memakan waktu hingga dua tahun ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan aspek kesehatan, hukum, dan hak asasi manusia.



