Pemerintah Kecam Keras Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Pengusutan Tuntas
Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas peristiwa penyiraman cairan yang diduga merupakan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Insiden yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di Jakarta ini mendapatkan kecaman keras dari pemerintah terhadap segala bentuk kekerasan yang menimpa warga negara.
Pernyataan Resmi Pemerintah
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Angga Raka Prabowo, secara tegas menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum dan harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Pemerintah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Saudara Andrie Yunus. Kami mengecam keras setiap tindakan kekerasan terhadap siapa pun," ujar Angga dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Pemerintah berharap korban dapat segera memperoleh penanganan medis yang optimal dan pulih dari dampak peristiwa tersebut. Lebih lanjut, pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat secara damai dalam kehidupan demokrasi, dan perbedaan pandangan tidak boleh dijawab dengan kekerasan.
Desakan Pengusutan Menyeluruh
Pemerintah menekankan pentingnya pengusutan peristiwa ini secara menyeluruh. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban. "Setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban," tutup Angga Raka Prabowo.
Kronologi Insiden Penyerangan
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menceritakan kronologi kejadian yang menimpa Andrie Yunus. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Podcast tersebut rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan yang diterima pada Jumat, 13 Maret 2026.
Dugaan Upaya Pembungkaman Suara Kritis
Dimas menduga bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya dari para pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menegaskan bahwa seharusnya para pejuang HAM dilindungi sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas. Dia mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara serius sehingga pelaku dapat terungkap, termasuk motif di balik penyerangan tersebut.
Dimas mengingatkan bahwa upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia, sehingga penyelidikan harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
