PBB Soroti Serangan Air Keras ke Andrie Yunus, Desak Penegakan Hukum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut menyoroti insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Lembaga internasional tersebut mengungkapkan keprihatinan serius dan mendesak agar aparat penegak hukum segera menindak pelaku kejahatan ini.
Keprihatinan Mendalam dari PBB
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menyatakan prihatin atas serangan mengerikan terhadap Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Koordinator Wakil Urusan Eksternal KontraS. Dalam pernyataan yang dikutip dari akun media sosial X @UNHumanRights pada Sabtu (14/3/2026), Türk menegaskan bahwa para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang pengecut ini.
"Sangat prihatin atas serangan penyiraman air keras yang mengerikan terhadap Andrie Yunus. Para pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan kekerasan pengecut ini harus dimintai pertanggungjawaban," tulis Türk.
Dia menambahkan bahwa pembela HAM seperti Andrie memiliki peran krusial dalam menyoroti isu-isu publik, sehingga mereka wajib dilindungi. "Para pembela Hak Asasi Manusia harus dilindungi dalam pekerjaan penting mereka dan dapat menyuarakan isu-isu yang menjadi kepentingan publik tanpa rasa takut," tegasnya.
Seruan dari Pelapor Khusus PBB
Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Mary Lawlor, juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas aksi teror yang menyebabkan luka di sekujur tubuh Andrie. Lawlor menyerukan otoritas Indonesia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap serangan menyeramkan ini.
"Saya menyerukan otoritas Indonesia untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap serangan yang menyeramkan ini. Impunitas dalam kasus kekerasan terhadap para pejuang HAM sama sekali tidak dapat diterima," kata Lawlor melalui media sosial X.
Kronologi dan Dampak Serangan
Insiden ini terjadi pada Kamis (12/3/2026), ketika Andrie Yunus diserang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dengan air keras. Serangan terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia", yang rampung sekitar pukul 23.00 WIB.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menceritakan bahwa Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Dimas menduga tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Dia menegaskan bahwa sesuai undang-undang, pejuang HAM seharusnya dilindungi, dan peristiwa ini harus mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
Desakan untuk Penyelidikan
Dimas mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas. "Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," tuturnya.
Dia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM diatur dalam beberapa peraturan, seperti:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM
Serangan terhadap Andrie Yunus ini telah memicu reaksi dari berbagai pihak, menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan bagi aktivis HAM di Indonesia.
