Menteri HAM Usulkan RUU Kebebasan Beragama untuk Tangani Intoleransi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara resmi mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama. Usulan ini diajukan sebagai respons terhadap maraknya kasus intoleransi beragama yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pigai menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Perbedaan Pandangan dengan Menteri Agama
Menurut Pigai, usulan RUU Kebebasan Beragama telah ia diskusikan dengan Menteri Agama. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan terkait nama undang-undang tersebut. Pigai mengungkapkan bahwa Kementerian HAM mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, sementara Menteri Agama lebih memilih istilah Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.
"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri (Agama) bilang, 'Enggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," kata Pigai dalam rapat tersebut.
Alasan di Balik Usulan Kebebasan Beragama
Pigai menilai bahwa penggunaan kata perlindungan tidak mencakup seluruh kelompok kepercayaan, termasuk para penganut agama lokal seperti agama wiwitan. Ia menekankan bahwa RUU Kebebasan Beragama dirancang untuk memastikan hak semua umat beragama, sedangkan undang-undang yang ada saat ini masih berfokus pada perlindungan.
"Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan, atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," jelas Pigai. "Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini masih perdebatan," tambahnya.
Konteks Intoleransi di Indonesia
Dalam rapat tersebut, Pigai juga menyoroti kondisi intoleransi di berbagai daerah. Ia menyebutkan bahwa penderitaan akibat intoleransi tidak hanya dialami oleh kelompok minoritas, tetapi juga oleh umat Islam di wilayah Timur Indonesia, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), serta di Bali dan daerah lainnya.
"Ini makin ke Timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," ujar Pigai.
Selain itu, Pigai membantah anggapan bahwa Jawa Barat merupakan daerah intoleran di Indonesia. Ia menyatakan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada pengalaman, pemantauan, dan penelitiannya, serta menegaskan bahwa kasus intoleransi di Jawa Barat hanya satu contoh yang tidak mewakili keseluruhan situasi.
"Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," pungkasnya.
Langkah Selanjutnya dan Implikasi
Usulan RUU Kebebasan Beragama ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dalam melindungi hak beragama di Indonesia. Proses pembahasan antara Kementerian HAM dan Kementerian Agama akan terus berlanjut untuk menyelesaikan perbedaan pandangan, dengan tujuan akhir menciptakan undang-undang yang inklusif dan komprehensif bagi semua kelompok kepercayaan.



