Menteri HAM Sebut Pengadangan Massa Demo ke Bundaran HI Sesuai Aturan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai bahwa langkah aparat keamanan yang mengadang massa yang hendak berunjuk rasa menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pigai menegaskan bahwa pengadangan tersebut tidak berarti membatasi hak-hak para demonstran.
"Oh iya pengaturan. Bisa. Pemerintah bisa atur. Kalau jalan raya protokol utama tidak boleh," ujar Pigai kepada para wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026) malam.
Pigai menjelaskan bahwa para peserta demo telah disediakan lokasi alternatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan tanpa mengurangi hak para demonstran.
"Kemudian disediakan akses untuk melakukan penyampaian pendapat di tempat lain, bisa. Namanya juga pengaturan," kata dia.
Lebih lanjut, Pigai memastikan bahwa tindakan yang diambil aparat keamanan bukanlah bentuk pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum. Ia menekankan bahwa pengadangan itu hanyalah penerapan aturan yang berlaku.
"Tidak ada (batasi hak), itu namanya pengaturan. Eh kamu tidak usah demo di Bundaran HI tapi kamu demo di Lapangan Banteng, boleh. Itu namanya sesuatu aturan, boleh. Prinsip Siracusa, bisa," ujar dia.
Sebagai informasi, Prinsip Siracusa merupakan pedoman internasional mengenai pembatasan atau derogasi pelaksanaan hak asasi manusia yang tertuang dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Sebelumnya, massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) sempat berupaya menyampaikan aspirasi di Bundaran HI pada Jumat (12/6) lalu. Namun, upaya mahasiswa tersebut terhalang oleh pihak kepolisian. Massa tertahan sebelum Halte Tosari, dan sejumlah aparat gabungan tampak menjaga akses jalan menuju Bundaran HI. Para mahasiswa hadir dengan membawa poster tuntutan serta atribut aksi, dan mereka menyanyikan yel-yel tuntutan dari demo yang hendak digelar.



