LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Langkah Perlindungan yang Diberikan LPSK
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa perlindungan darurat ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. LPSK telah melakukan langkah-langkah perlindungan darurat yang meliputi:
- Pendampingan psikologis dan hukum
- Pengawalan melekat atau monitoring oleh petugas pengawal LPSK
- Bantuan medis selama korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)
Tim LPSK juga telah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Korban mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh dan sedang menjalani perawatan intensif di RSCM. LPSK telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penanganan medis yang optimal.
Koordinasi dan Asesmen Lanjutan
LPSK tidak hanya berkoordinasi dengan RSCM, tetapi juga dengan Badan Pekerja KontraS untuk memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat. Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban, dengan mengajukan sejumlah program layanan, termasuk:
- Pemenuhan Hak Prosedural
- Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat
- Bantuan Medis
LPSK juga melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan. Sri Suparyati menegaskan bahwa penyiraman air keras ini diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat, dan LPSK akan terus memantau perkembangan kondisi korban sambil memastikan terpenuhinya hak-hak korban.
Dorongan untuk Pengungkapan Pelaku
LPSK mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengungkap pelaku teror penyiraman air keras ini. Pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa depan.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi saat Andrie Yunus dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kasus ini telah menarik perhatian publik dan mendorong respons cepat dari berbagai pihak, termasuk Kapolri yang telah membentuk posko pengaduan untuk mengusut tuntas kasus ini.
