LPSK Berikan Perlindungan Penuh kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan telah memberikan perlindungan kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta. Keputusan ini diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 16 Maret 2026.
Rincian Perlindungan yang Diberikan
Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan kepada Andrie Yunus mencakup beberapa aspek penting. "LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan berupa pengamanan melekat untuk fisik, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa (17/3/2026).
Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan dan perlindungan kepada keluarga korban serta saksi terkait dalam kasus ini. Perlindungan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan atau gangguan.
Jenis Perlindungan untuk Korban, Saksi, dan Keluarga
- Untuk Korban (Andrie Yunus): Perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam peradilan, dan bantuan medis reguler.
- Untuk Saksi: Pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan dengan aman selama proses hukum.
- Untuk Keluarga Korban: Pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya untuk kediaman sementara atau rumah aman.
Program perlindungan ini diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan perjanjian, dengan kemungkinan perpanjangan atau penyesuaian sesuai kebutuhan dan perkembangan kasus.
Komitmen Negara dalam Perlindungan HAM
Achmadi menegaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk menjamin keselamatan dan hak-hak saksi serta korban. "Kasus penyiraman air keras ini adalah peristiwa serius yang harus diungkap dan diproses secara transparan sesuai hukum," tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi pembela hak asasi manusia, termasuk individu, kelompok, dan organisasi seperti KontraS, yang berperan dalam penghormatan dan pemenuhan HAM di berbagai sektor.
Kecaman terhadap Tindakan Kekerasan
LPSK secara keras mengecam tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Achmadi menyatakan bahwa tindakan ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
LPSK telah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para pemohon, termasuk kebutuhan pemulihan dan dukungan bagi keluarga yang terdampak. Koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait juga terus dilakukan untuk memastikan perlindungan berjalan optimal.
Perlindungan Darurat Sebelumnya
Sebelum keputusan ini, LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus dari tanggal 13 hingga 16 Maret 2026. Perlindungan darurat tersebut mencakup bantuan medis dan pengamanan fisik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Achmadi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi penting terkait kasus ini untuk tidak ragu memberikan keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, guna mendukung penanganan perkara yang efektif.
