LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa ini terjadi di Yogyakarta pada 14 Maret 2026, mengakibatkan luka bakar pada beberapa bagian tubuh korban, yang kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Permohonan Perlindungan dari Keluarga Korban
Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 13 Maret 2026 oleh ayah Andrie Yunus, yang mewakili keluarga korban. Dalam permohonan tersebut, keluarga mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, termasuk Pemenuhan Hak Prosedural, Perlindungan Fisik berupa Pengamanan Melekat, serta Bantuan Medis.
Sri Suparyati, Wakil Ketua LPSK, menjelaskan bahwa LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat setelah mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera. "Perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera," ungkapnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 15 Maret 2026.
Langkah-Langkah Perlindungan yang Diberikan
LPSK telah mengimplementasikan beberapa langkah perlindungan darurat untuk Andrie Yunus, antara lain:
- Bantuan Medis: Memastikan korban mendapatkan perawatan kesehatan yang diperlukan, termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan lembaga terkait lainnya.
- Perlindungan Fisik: Memberikan pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal (panwal) LPSK untuk menjaga keselamatan korban selama masa perawatan di RSCM.
- Pendampingan dan Monitoring: Tim LPSK telah turun langsung untuk melakukan pendalaman kasus dan memberikan pendampingan kepada korban.
Sri Suparyati menegaskan bahwa perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana. "LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan," tambahnya.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Di samping memberikan perlindungan, LPSK juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras ini. LPSK menilai bahwa pengungkapan pelaku secara cepat dan tuntas sangat penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa di masa depan.
"Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta para pembela hak asasi manusia yang menjalankan kerja-kerja advokasi," ujar Sri Suparyati. Desakan ini menekankan komitmen LPSK dalam mendukung proses hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi aktivis dan korban kekerasan, serta peran LPSK dalam memastikan keamanan dan keadilan dalam sistem hukum. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, LPSK berharap dapat membantu pemulihan Andrie Yunus dan mendorong penyelesaian kasus ini secara transparan dan adil.



