KontraS Kecam Serangan Air Keras ke Andrie Yunus sebagai Tindakan Zalim di Ramadan
KontraS Kecam Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Zalim

KontraS Kecam Serangan Air Keras ke Andrie Yunus sebagai Tindakan Zalim di Bulan Ramadan

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengecam keras serangan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam jumpa pers di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026), Dimas menyatakan bahwa insiden ini merupakan perilaku buruk nan zalim yang menodai kesucian bulan Ramadan.

Serangan Dinilai sebagai Titik Nadir Demokrasi

Dimas menegaskan bahwa sebagai kelompok penjaga hak sipil, KontraS selalu mengingatkan pentingnya kebebasan sipil dan tegaknya demokrasi. Menurutnya, apa yang terjadi pada Andrie Yunus bukan lagi alarm matinya demokrasi, melainkan situasi yang sudah lebih parah. "Inilah jurang demokrasi, inilah titik nadir demokrasi," tegasnya dalam pernyataan yang dikutip dari jumpa pers tersebut.

Dia menambahkan bahwa ancaman saat ini tidak hanya ditujukan kepada KontraS, tetapi juga kepada semua pihak yang memperjuangkan demokrasi, termasuk pers, mahasiswa, buruh, dan pelajar. "Kecuali untuk orang-orang yang mengkhianati demokrasi," jelas Dimas, menekankan bahwa situasi ini memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Serangan dan Dampak Fisik yang Serius

Sebelumnya, pada Kamis (12/3/2026), Andrie Yunus diserang dengan air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) setelah menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI. Podcast bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" rampung sekitar pukul 23.00 WIB, dan insiden terjadi tak lama setelahnya.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan medis, dia menderita luka bakar sebanyak 24 persen dan segera dibawa ke rumah sakit untuk penanganan intensif.

Desakan untuk Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

Dimas menduga bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Dia menekankan bahwa pejuang HAM seharusnya dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  • Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

Dia mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas dan transparan. "Pelaku harus terungkap, termasuk motifnya melakukan penyerangan," tegas Dimas, mengingatkan bahwa upaya penyiraman air keras dapat mengakibatkan luka fatal hingga meninggal dunia.

Dimas juga meminta akuntabilitas dan penegakan hukum dari negara, serta keseriusan dalam melindungi hak asasi manusia. "Kami meminta supaya rezim hari ini yang mau dan juga sudah membuat Kementerian Hak Asasi Manusia itu mau berdiri bersama para pembela hak asasi manusia," pungkasnya, menutup pernyataannya dengan seruan untuk solidaritas dan keadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga