KontraS Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Namun, bukti tersebut sengaja ditahan dan belum akan dibeberkan kepada publik sebelum proses hukum berjalan secara resmi.
Bukti Dilampirkan dalam Laporan Tipe B ke Bareskrim Polri
Menurut Dimas, seluruh temuan investigasi mengenai keterlibatan sipil telah dilampirkan dalam laporan tipe B yang diajukan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Laporan ini dilayangkan pada Rabu, 8 April 2026, sebagai bagian dari upaya advokasi untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
"Betul, kami lampirkan bukti-bukti investigasi internal soal keterlibatan sipil," tegas Dimas kepada wartawan di Jakarta. Dia menjelaskan bahwa sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi telah mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengindikasikan peran pihak sipil dalam insiden penyerangan tersebut.
Penolakan untuk Membuka Detail Bukti Sementara
Dimas menegaskan bahwa KontraS sengaja tidak menyampaikan detail bukti secara terbuka saat ini, karena proses hukum masih dalam tahap pendaftaran laporan. "Mungkin saya enggak berani, kami ya memutuskan untuk tidak menyampaikan dulu sebelum nanti proses hukumnya berjalan," ujarnya. Publik diminta untuk bersabar dan menunggu pemaparan resmi dari tim advokasi, yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dia menambahkan, "Tapi besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk-petunjuk, temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil." Saat didesak mengenai bentuk bukti, termasuk kemungkinan analisis rekaman CCTV, Dimas tetap bersikukuh untuk tidak membeberkannya lebih lanjut.
Konteks Kasus dan Tuntutan Andrie Yunus
Kasus ini bermula dari penyerangan dengan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang kini tengah diselidiki secara internal oleh TNI. Sebelumnya, Andrie telah menyatakan keberatan melalui surat yang berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasusnya di peradilan militer. Dalam surat yang diterima Liputan6.com pada Selasa, 7 April 2026, Andrie menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan percobaan pembunuhan melalui teror air keras.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie. Dia menuntut agar siapapun pelakunya, baik sipil maupun yang terindikasi keterlibatan prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum untuk menjamin keadilan dan mencegah pengulangan peristiwa serupa.
Dukungan juga mengalir dari keluarga korban kekerasan aparat, yang mendorong agar pelaku diadili di peradilan umum. Kasus Andrie Yunus dianggap sebagai panggilan untuk melawan kekerasan oleh aparat dan memperjuangkan akuntabilitas dalam sistem hukum Indonesia.



