Komnas HAM Segera Panggil TNI untuk Lengkapi Fakta Kasus Penyiraan Andrie Yunus
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera memanggil pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi fakta-fakta yang ada dalam penyelidikan kasus tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan memanggil TNI. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Senin (30/3/2026).
Pemanggilan untuk Merumuskan Rekomendasi
Saurlin menjelaskan bahwa permintaan keterangan ke sejumlah pihak, termasuk TNI, diperlukan untuk merumuskan rekomendasi terhadap kasus penyiraman air keras ini. Komnas HAM sedang menyiapkan sejumlah pertanyaan terkait keterlibatan personel TNI dalam kasus tersebut.
"Kami akan fokus pada pertanyaan-pertanyaan yang sudah kami rancang untuk pihak TNI," ujarnya. Ia menambahkan bahwa batas akhir waktu pengusutan kasus ini segera rampung, dan Komnas HAM juga berencana memanggil para ahli serta korban untuk dimintai keterangan.
Proses Penyidikan yang Berjalan
Menurut Saurlin, proses pemanggilan tidak akan memakan waktu lama karena pihak yang perlu ditanyai tidak banyak lagi. "Saya kira tidak lama, tidak banyak. Pihak yang mau kita tanya juga tidak banyak lagi. Pihak TNI, lalu ahli, dan mungkin beberapa korban atau saksi korban misalnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan kepada Polda Metro Jaya selama tiga jam. Keterangan disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh sejumlah jajaran kepolisian. Saurlin menyebutkan bahwa Komnas HAM memberikan 15 pertanyaan, dengan sembilan di antaranya tertulis, kepada Polda Metro Jaya.
"Ada sekitar sembilan yang tertulis, tapi di luar yang tertulis banyak juga kita tanya. Makanya kurang lebih tiga jam kami," tuturnya. Proses ini merupakan bagian dari upaya Komnas HAM untuk mengungkap kebenaran dan memastikan perlindungan hak asasi manusia dalam kasus ini.



