Komnas HAM Tegaskan Istilah Medis 'Zat Kimia Asam Kuat' untuk Kasus Andrie Yunus
Komnas HAM Pakai Istilah Medis untuk Kasus Andrie Yunus

Komnas HAM Tegaskan Penggunaan Istilah Medis dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan penggunaan istilah medis "luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat" dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Istilah ini dipakai untuk meluruskan pemahaman publik yang selama ini kerap menggunakan istilah "air keras", guna memastikan akurasi dalam memahami karakter luka dan mendukung proses penanganan hukum serta medis yang tepat.

Dasar Istilah dari Keterangan Tim Medis RSCM

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa istilah tersebut diperoleh dari keterangan tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah pendalaman langsung. "Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat. Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik," ujar Saurlin, seperti dilansir Antara, Jumat (27/3/2026).

Ia menilai penggunaan terminologi berbasis medis sangat penting untuk:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Memastikan akurasi dalam memahami karakter luka korban.
  • Menjadi dasar dalam proses penanganan hukum dan medis yang tepat.
  • Menghindari kesalahpahaman publik terkait sifat zat yang digunakan.

Proses Pemulihan Korban yang Panjang dan Kompleks

Setelah menegaskan aspek terminologi, Komnas HAM juga menyoroti proses pemulihan korban yang membutuhkan waktu panjang akibat kompleksitas luka bakar yang dialami. Saurlin menyatakan, "Operasi masih terus berlanjut dan masih akan terus berlanjut operasinya dan akan berlangsung enam bulan sampai dua tahun ke depan untuk pemulihan 20 persen luka bakar."

Komnas HAM memastikan bahwa pembiayaan pengobatan korban mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang menjadi bagian penting dalam menjamin keberlanjutan perawatan. "Kemudian kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh LPSK," tambah Saurlin.

Koordinasi dengan Dokter Spesialis dan Manajemen RSCM

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menambahkan bahwa pihaknya telah menghimpun keterangan langsung dari dokter spesialis dan manajemen rumah sakit terkait penanganan korban. "Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM," ujar Pramono.

Ia menilai langkah medis yang dilakukan sejauh ini berjalan intensif untuk menjaga kondisi korban tetap stabil selama masa pemulihan. Menurut Komnas HAM, dukungan tersebut krusial mengingat proses pemulihan korban membutuhkan penanganan jangka panjang dan multidisiplin, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak korban dalam kasus kekerasan berbasis zat kimia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga