Komnas HAM Desak TNI Umumkan Identitas Pelaku Kasus Air Keras Andrie Yunus
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong TNI untuk melakukan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara transparan. Bahkan, Komnas HAM meminta agar identitas pelaku diumumkan kepada publik guna memastikan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Permintaan Transparansi dari Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menyatakan bahwa lembaganya mendorong transparansi proses penegakan hukum. "Komnas HAM mendorong transparansi proses penegakan hukum antara lain segera mengumumkan identitas pelaku kepada publik, melibatkan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum, serta memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan tersangka," ujar Saurlin dalam keterangan pers pada Jumat, 3 April 2026.
Komnas HAM telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat TNI terkait penanganan kasus teror air keras ini. Pejabat yang dimintai keterangan meliputi Danpuspom, Kababinkum HAM, Wakapuspen, beserta jajaran lainnya. Saurlin menekankan bahwa pihaknya meminta Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, untuk menjelaskan secara rinci proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.
Proses Penyidikan yang Berjalan 80%
Menurut Saurlin, penyidikan oleh TNI sudah hampir rampung dan saat ini tinggal menunggu hasil visum serta keterangan dari korban, Andrie Yunus. "Komnas HAM meminta Danpuspom menjelaskan bagaimana proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak peristiwa hingga saat ini. Puspom menyatakan sudah menetapkan empat orang tersangka yang dikenakan pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan alternatif pasal 467 ayat 1 dan 2 mengenai penganiayaan dengan rencana," tuturnya.
Saurlin mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus air keras ini telah berjalan sekitar 80%. Saat ini, pihak TNI hanya menunggu hasil visum korban dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan keterangan saksi korban, Andrie Yunus. "Puspom menyatakan bahwa proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80% dan saat ini penyidik tinggal menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban AY," jelasnya.
Latar Belakang Kasus dan Identitas Tersangka
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026. "Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma Bais TNI," kata Yusri.
Adapun keempat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Puspom TNI saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komnas HAM terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar seluruh proses penyidikan dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi, demi menghormati hak asasi manusia korban dan masyarakat luas.



