Komnas HAM Minta Akses Pemeriksaan Empat Tersangka Penyerang Andrie Yunus ke TNI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengirim surat resmi ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Tujuannya adalah untuk meminta akses guna memeriksa empat orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid, menjelaskan bahwa permintaan ini diajukan pada Rabu minggu lalu sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dalam proses penyidikan. "Ketika kami meminta keterangan dari pihak TNI, salah satu poin yang kita minta adalah agar Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Itulah yang masih kita koordinasikan hingga saat ini," ujar Pramono di kantornya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Menunggu Jawaban dari Puspom TNI
Pramono mengungkapkan bahwa akses untuk bertemu dengan para tersangka diharapkan dapat dilakukan pada Jumat mendatang. Namun, keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari Puspom TNI. "Kita mintanya sih Jumat besok, tapi kita tunggu apakah mendapat persetujuan dari Puspom," jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses koordinasi antara Komnas HAM dan institusi militer masih berlangsung, dengan harapan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Kritik dari Tim Advokasi Andrie Yunus
Sebelumnya, kasus penyerangan dengan air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditurat Militer oleh Puspom TNI. Merespons hal ini, Anggota Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Fatia Maulidiyanti, yang bertindak sebagai tim hukum Andrie, menyatakan bahwa peradilan militer dianggap tidak legitimate. Menurut Fatia, proses hukum yang dijalankan TNI tidak sah di mata hukum dan berpotensi menutupi fakta sebenarnya.
"Proses yang ada di dalam peradilan militer ini tidak legitimate. Atas nama korban, Andrie masih belum mendapat keadilan. Pelaku yang disampaikan oleh militer juga masih simpang siur. Kita tidak pernah tahu apakah memang itu orangnya, atau bahkan jangan-jangan lebih? Jangan sampai tahunya tiba-tiba orang-orang yang ditunjuk sebagai tersangka hanyalah hasil tukar kepala," tegas Fatia saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada hari yang sama.
Upaya Advokasi untuk Transparansi
Fatia dan TAUD berupaya menyeimbangkan peradilan militer yang dianggap tertutup dengan melakukan advokasi ke Komnas HAM. Tujuannya adalah mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar ada penyeimbang dan akses informasi yang lebih transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. "Kami sangat yakin bahwa penyerangan air keras terhadap Saudara Andrie ini bukan sekadar kegiatan iseng. Ini adalah operasi dari pihak-pihak yang sangat terlatih, pasti ada jalur komando di dalamnya, dan penyerangan yang sangat terstruktur," jelas Fatia.
Dukungan dari Menteri HAM
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, memastikan bahwa proses hukum kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus terus dikawal dan masih berjalan. Ia meminta masyarakat tidak meragukan atensi pemerintah dalam penyelesaian kasus ini. "Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah. Menteri HAM, DPR, partai-partai, bahkan presiden sendiri menyampaikan hal yang sama," kata Pigai dalam rapat komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Meski berkomitmen mengawal proses, Pigai menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengatur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami tidak bisa digiring untuk menentukan hukuman dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa proses hukum saat ini tengah berlangsung di peradilan militer, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur secara langsung.
Pigai juga mengingatkan pentingnya menghindari trial by the mob dan trial by the press, yang menurutnya dapat merusak integritas proses hukum. "Proses hukum karena tekanan publik dan tekanan pers kadang-kadang tidak bagus," jelasnya. Pernyataan ini menekankan perlunya kesabaran dan kepercayaan pada mekanisme hukum yang ada, sambil tetap mendorong transparansi dan akuntabilitas.



