Komnas HAM Dorong Perpres untuk Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM Dorong Perpres Pemulihan Korban HAM Berat

Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mendesak pemerintah untuk segera menyusun Peraturan Presiden (Perpres) guna menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan dan pemulihan hak bagi korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) beserta ahli warisnya. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 23 Juni 2026.

Inpres Dinilai Tak Miliki Kepastian Hukum

Amiruddin menjelaskan bahwa saat ini pemulihan hak korban PHB diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Namun, menurutnya, Inpres tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan baru yang lebih kuat, yaitu Perpres, sebagai dasar hukum bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan program pemulihan.

“Perlu ada kebijakan politik baru yang disahkan dalam peraturan presiden. Hal ini penting sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak bagi korban dan ahli warisnya,” tegas Amiruddin dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.

Korban Bukan Penerima Bantuan, Melainkan Pemangku Hak

Amiruddin menekankan bahwa upaya pemulihan harus dipandang sebagai kewajiban negara, bukan sekadar program bantuan sosial. Paradigma ini penting agar korban ditempatkan sebagai pemangku hak yang berhak mendapatkan pemulihan secara utuh, bukan sebagai penerima bantuan semata. “Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh Negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perlunya Tim Pemantau yang Kredibel

Selain landasan hukum, Amiruddin juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan. Sebelumnya, Presiden telah membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023. Namun, Keppres tersebut berakhir pada Desember 2023, sehingga sudah tiga tahun tidak ada lagi tim pemantau yang aktif.

“Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik,” kata Amiruddin.

Dengan adanya Perpres dan tim pemantau yang kredibel, diharapkan proses pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga keadilan bagi korban dan ahli warisnya dapat terwujud.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga