Komnas HAM Dapat Kewenangan Penyidikan untuk Tangani Pelanggaran HAM Berat
Pemerintah saat ini sedang menggodok wacana strategis untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam mengusut kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Inisiatif ini muncul sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang HAM yang sedang berlangsung, menandai langkah progresif dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dukungan Penuh dari Jaksa Agung
Dalam pertemuan penting di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/2), Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin bertemu dengan Menteri HAM Natalius Pigai untuk mendiskusikan rencana tersebut. Burhanuddin menyatakan bahwa pertemuan ini menjadi ruang diskusi awal yang krusial, dengan fokus pada pelaksanaan pekerjaan dan rencana pembuatan undang-undang baru terkait HAM.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," ujar Burhanuddin usai pertemuan.
Sejarah Baru bagi Aktivis HAM
Menteri HAM Natalius Pigai menyambut baik dukungan penuh dari Kejaksaan Agung, menyebut keputusan ini sebagai sejarah baru bagi aktivis dan komunitas sipil di Indonesia. Pigai menekankan bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju dalam hal perlindungan hak asasi manusia.
"Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," jelas Pigai. Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini jarang ditemukan di dunia, dengan India sebagai salah satu contoh negara yang telah menerapkannya.
Pelatihan dan Kolaborasi dengan Kejaksaan Agung
Untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme, para penyidik yang akan bertugas di Komnas HAM akan mendapatkan pembinaan dan pendidikan langsung dari Kejaksaan Agung. Pigai menegaskan bahwa mereka tidak akan bekerja sendiri, melainkan dalam kerangka kolaborasi yang terintegrasi.
"Berarti akan dalam pelaksanaan penyidikan pelanggaran kasus, setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," ujarnya.
Proses Legislasi dan Rencana ke Depan
Meskipun wacana ini mendapat dukungan, realisasi pembentukan unit penyidikan masih memerlukan proses legislasi yang panjang. Pemerintah merencanakan usulan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM pada tahun 2027, yang akan mengikuti setelah revisi Undang-Undang HAM induk diselesaikan.
Burhanuddin menekankan bahwa fokus saat ini adalah mematangkan draf undang-undang, dengan membuka peluang kolaborasi dari berbagai unsur, termasuk penyidik sipil, kepolisian, dan kejaksaan. "Kan sekarang ada penyidik sipil juga kan kita ada sampai sekarang kan? Ada kepolisian. Bisa aja undang-undang sekarang kan kejaksaan penyidiknya HAM. Bisa aja bisa kita sama-sama. Mungkin di kementerian ada, di tempat kami ada, jadi bisa kerja sama," pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme penegakan HAM di Indonesia, memberikan harapan baru bagi korban pelanggaran berat dan mendorong akuntabilitas yang lebih baik dalam sistem hukum nasional.



