Kejaksaan Agung Berlakukan WFH Pekan Depan, Pelayanan Publik Tetap WFO
Kejaksaan Berlakukan WFH Pekan Depan, Pelayanan Tetap WFO

Kejaksaan Agung Mulai Terapkan WFH Pekan Depan, Pelayanan Hukum Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang akan dimulai pada Jumat pekan depan. Namun, kebijakan fleksibel ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai, khususnya mereka yang bertugas di sektor pelayanan publik dan penegakan hukum.

Pelayanan Publik Tetap Wajib WFO

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pegawai yang menangani layanan hukum dan penegakan hukum tetap harus bekerja dari kantor (Work From Office atau WFO). Hal ini dilakukan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan kejaksaan tidak terganggu.

"Kami akan mulai memberlakukan WFH Jumat minggu depan," ujar Anang dalam keterangan pers pada Jumat, 10 April 2026. "Tetapi terhadap pegawai pelayanan publik dalam pelayanan hukum dan penegakan hukum tetap bekerja WFO, diatur sesuai kebijakan atasannya. Supaya tetap terlayani," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Skema Kerja Kombinasi Sesuai Kebijakan Nasional

Kebijakan WFH di Kejaksaan Agung ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku efektif sejak 1 April 2026. Surat edaran tersebut mengatur pola kerja kombinasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:

  • Empat hari Work From Office (WFO) dari Senin hingga Kamis
  • Satu hari Work From Home (WFH) pada hari Jumat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN yang menekankan capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.

Pengawasan Berbasis Kinerja Digital

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak mengurangi tingkat pengawasan terhadap kinerja ASN. Sebaliknya, mekanisme baru ini justru memperkuat sistem kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

"Setiap ASN terikat pada Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik," jelas Menteri Rini. "ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama."

Evaluasi dan Sanksi bagi yang Tidak Memenuhi Target

Pelaksanaan kebijakan WFH wajib dievaluasi efektivitasnya dan dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 bulan berikutnya. ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Kebijakan ini juga menjadi akselerator percepatan penerapan pemerintahan digital. Optimalisasi sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital memungkinkan setiap aktivitas kerja ASN terdokumentasi secara sistematis, sehingga meningkatkan akuntabilitas sekaligus menutup ruang bagi praktik kerja formalitas.

Jaminan Layanan Publik Tetap Optimal

Pemerintah memastikan bahwa skema WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pimpinan Instansi diwajibkan mengatur proporsi pegawai sesuai karakteristik layanan, sehingga layanan esensial tetap berjalan optimal.

Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, serta layanan bersifat kedaruratan tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan. Skema kerja fleksibel justru diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

"Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi digital yang sesuai," tutur Menteri Rini.

Dengan dukungan pengawasan digital dan evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga sekaligus semakin akuntabel dalam era transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern dan adaptif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga