Anggota DPR Ahmad Sahroni Diduga Diancam dan Diperas Uang Rp 300 Juta
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dikabarkan menjadi korban ancaman dan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 300 juta. Laporan ini telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, menandai kasus serius yang melibatkan seorang pejabat publik.
Modus Operandi Pelaku
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini mencatut nama sebuah institusi publik tertentu. Mereka menjanjikan kemampuan untuk mengurus suatu perkara, yang kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan. "Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara," jelas Budi kepada wartawan pada Jumat (10/4/2026).
Ahmad Sahroni dikonfirmasi telah menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada pelaku. "Sudah (diserahkan) Rp 300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu," tambah Budi. Saat ini, penyidik kepolisian masih dalam tahap mendalami laporan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan kasus-kasus serupa yang pernah terjadi.
Keterkaitan dengan Penangkapan oleh KPK
Secara terpisah, Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pada Kamis (9/4) malam. Keempat tersangka diduga mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan mengklaim dapat mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa para pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. "Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat," ujarnya. Empat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Budi Prasetyo juga mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI. "Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," katanya. KPK telah mengimbau seluruh jajaran kementerian, lembaga, dan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
Peringatan dari KPK dan Proses Hukum
KPK menegaskan bahwa pegawainya dilarang keras menjanjikan atau menerima imbalan dalam bentuk apapun. Lembaga ini juga menyatakan tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai perpanjangan tangan, mitra, atau perwakilan. Masyarakat yang mengetahui adanya modus serupa diharapkan segera melapor melalui call center 198.
Sementara itu, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan dari Ahmad Sahroni. "Kami mohon waktu, ini masih didalami apakah ada kaitan atau satu kesatuan (perkaranya)," kata Budi Hermanto. Kasus ini masih sangat baru, dengan laporan yang baru diterima pada malam sebelumnya, sehingga penyelidikan masih berlangsung intensif.
Insiden ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap praktik penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga publik. Diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.



