Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Andrie Yunus Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM Belum Putuskan Kasus Andrie Yunus Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM Belum Ambil Keputusan Status Pelanggaran HAM Berat Kasus Andrie Yunus

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga saat ini belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa penyiraman zat kimia asam kuat terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tergolong sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak. Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tathowi, menegaskan bahwa keputusan tersebut akan diambil setelah proses pengumpulan keterangan dan informasi dari berbagai pihak diselesaikan secara menyeluruh.

Proses Pengumpulan Keterangan Masih Berlangsung

"Kesimpulan apakah ini terbukti sebagai pelanggaran HAM atau tidak, nanti akan kami putuskan setelah proses pengumpulan keterangan, informasi, dan data dari berbagai pihak itu kita selesaikan," kata Pramono saat ditemui wartawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (26/3/2026). Pernyataan ini disampaikan dalam konteks investigasi yang masih berjalan terhadap serangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.

Pramono juga mengungkapkan bahwa Komnas HAM belum bisa menentukan peradilan mana yang lebih tepat untuk menangani kasus ini. "Soal peradilan mana yang lebih baik menangani, tentu saja Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan," lanjutnya. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan aspek hukum dan hak asasi manusia, memerlukan analisis mendalam sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Andrie Yunus Sudah Ditetapkan sebagai Pembela HAM

Meskipun status pelanggaran HAM berat belum diputuskan, Komnas HAM telah menetapkan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 pada tanggal 17 Maret 2026. "Oh kalau itu sudah, sebelum lebaran waktu itu, bahwa saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai pembela HAM," ucap Pramono.

Komisioner Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menambahkan bahwa surat keterangan tersebut memiliki banyak kegunaan penting. "Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan beberapa hal yang lain, bahkan sampai nanti misalnya kalau sampai proses ke peradilan, itu juga ada kegunaannya bagi saudara AY," jelas Saurlin.

Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal pada 12 Maret 2026 di Yogyakarta. Insiden ini memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia, yang menuntut penyelidikan transparan dan perlindungan bagi para pembela HAM.

Komnas HAM saat ini masih dalam tahap pengumpulan keterangan dari banyak pihak, termasuk KontraS, LPSK, dan pihak-pihak terkait lainnya. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan status kasus, serta memastikan keadilan bagi korban. Publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut dari investigasi Komnas HAM mengenai kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga