Kementerian HAM Prioritaskan Pembentukan Kampung Redam untuk Atasi Konflik Sosial
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan program nasional pembentukan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam sebagai prioritas utama dalam strategi mengatasi konflik sosial di berbagai daerah di Indonesia. Program ini diharapkan dapat menjadi pusat pemulihan sosial dan ekonomi yang memperkuat persaudaraan serta persatuan bangsa.
Makna dan Tujuan Kampung Redam
Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menjelaskan bahwa Kampung Redam memiliki makna rekonsiliasi dan perdamaian, yang sangat relevan untuk daerah-daerah yang memiliki pengalaman konflik sosial. Sementara itu, Desa Sadar HAM menekankan pada peningkatan kesadaran akan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di wilayah-wilayah yang rawan konflik.
Thomas menegaskan bahwa Kementerian HAM berencana untuk memperluas sebaran program ini, termasuk di Bali, dengan menjadikan pengalaman dari Pulau Dewata sebagai contoh praktik baik yang dapat direplikasi di daerah lain.
Contoh Sukses Penyelesaian Konflik di Nusa Penida
Salah satu contoh keberhasilan program ini adalah penyelesaian kasus kanorayang, yaitu sanksi adat terberat yang melibatkan pengeluaran warga dari desa adatnya di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Kasus ini diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan berkat proses mediasi, diskusi, dan komunikasi yang intensif.
"Apa yang terjadi di Kabupaten Klungkung, khususnya di Kecamatan Nusa Penida, yang sempat ditangani oleh Kementerian HAM, melalui sinergi dan komunikasi bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung, telah berhasil diselesaikan dengan baik," ujar Thomas Harming Suwarta.
Dampak Positif dan Rekonsiliasi
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Bali, sebelumnya terdapat tujuh kepala keluarga yang terdampak sanksi adat kanorayang. Kini, mereka telah kembali ke Nusa Penida dan menjalani kehidupan normal, dengan pemenuhan hak-hak dasar sebagai warga negara, termasuk rasa aman, hak atas pekerjaan, dan pendidikan untuk anak-anak.
Thomas menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi catatan positif dan contoh praktik baik dalam penanganan konflik di masyarakat. Proses rekonsiliasi diharapkan dapat berjalan lebih baik lagi, dengan dukungan dari pemerintah daerah.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mengapresiasi perhatian dan kolaborasi aktif Kementerian HAM dalam menyelesaikan kasus sanksi adat di Banjar Adat Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida. Kolaborasi ini menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani konflik sosial berbasis hukum adat melalui pendekatan hak asasi manusia.
"Sampai hari ini, permasalahan kanorayang sudah selesai. Warga yang terkena sanksi sudah kembali ke masyarakat," tegas Wabup Tjokorda.
Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM ini diharapkan dapat terus dikembangkan untuk mencegah eskalasi konflik sosial di masa depan, dengan fokus pada penyelesaian damai dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.



