KemenHAM Siapkan Peta Jalan dan Dana Khusus untuk Korban Pelanggaran HAM Berat
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyusun peta jalan yang komprehensif sebagai upaya strategis dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi para korban dan keluarga mereka, dengan fokus pada pemulihan dan keadilan.
Permintaan Maaf Resmi dari Negara
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menegaskan pentingnya peran negara dalam proses pemulihan. "Kami mencantumkan poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara kepada korban," ujarnya. Menurut Munafrizal, langkah ini dapat memberikan dampak psikologis yang signifikan, mengingat pengakuan negara atas kesalahan masa lalu merupakan langkah awal menuju rekonsiliasi.
Munafrizal menambahkan bahwa pengalaman dari beberapa negara lain yang menghadapi situasi serupa menjadi acuan dalam penyusunan peta jalan ini. "Apologi dari negara adalah bagian krusial untuk memulihkan kepercayaan dan martabat korban," jelasnya.
Gagasan Victim Trust Fund
Selain permintaan maaf, KemenHAM juga menggagas pembentukan anggaran khusus yang disebut "Victim Trust Fund" atau dana kepercayaan untuk korban. Skema ini diusulkan untuk memastikan kepastian pembiayaan dalam proses pemulihan korban pelanggaran HAM berat. "Ini mirip dengan trust fund for victims yang diterapkan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag," papar Munafrizal.
Dana khusus ini bertujuan untuk memberikan kejelasan anggaran, sehingga program pemulihan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. "Harapannya, usulan ini dapat terwujud dalam waktu dekat sebagai bentuk komitmen negara terhadap korban," sambungnya.
Dukungan dari Komisi XIII DPR
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyambut baik inisiatif KemenHAM ini. Ia menekankan bahwa rapat tersebut memiliki arti penting dan strategis, khususnya dalam membahas penyelesaian kompensasi dan pemulihan para korban. "Kami membahas jaminan sosial dan berbagai bentuk kompensasi lainnya untuk korban pelanggaran HAM berat masa lalu," kata Andreas.
Menurutnya, jaminan sosial dapat membantu korban memperoleh akses layanan kesehatan, ekonomi, dan kehidupan yang lebih layak. "Jaminan sosial berperan mengurangi kerentanan korban dan mencegah ketimpangan yang lebih dalam," tuturnya. Andreas juga menegaskan bahwa kehadiran negara melalui kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keadilan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan berpihak pada korban, menciptakan landasan yang kokoh untuk masa depan yang lebih adil.



