KemenHAM Kecam Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas di Tabanan
KemenHAM Kecam Pengeroyokan Maling Ayam Tewas di Tabanan

Seorang pria berinisial KD tewas dikeroyok warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. KD diduga mencuri seekor ayam aduan milik warga setempat. Aksi main hakim ini memicu kemarahan massa yang kemudian mengeroyok korban hingga tidak sadarkan diri. Saat petugas Polsek Baturiti tiba di lokasi sekitar pukul 02.00 WITA, KD telah meninggal dunia. Sepeda motor yang digunakan terduga pelaku juga dibakar warga.

KemenHAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Provinsi Bali memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan mengecam keras pengeroyokan tersebut. "Kami mengecam keras. Di sisi lain, kami juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Koordinator Wilayah Kerja Kementerian HAM Provinsi Bali Anak Agung Gede Ngurah Dalem di Denpasar, Minggu (26/7/2026). Ia menegaskan aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum dan HAM, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Proses Hukum dan Penyelidikan Polisi

Aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian korban serta dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Rina Isriana Dewi mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani menambahkan bahwa penyidik saat ini tidak hanya menyelidiki dugaan pencurian ayam, tetapi juga peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia. "Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk identifikasi terduga pelaku," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang bukti yang diamankan meliputi seekor ayam milik korban, sebilah golok, serta sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, dan sejumlah uang tunai yang diduga milik terduga pelaku. Sepeda motor korban tidak dapat diamankan karena telah dibakar warga. Jenazah KD dievakuasi ke RS Semara Ratih, dan Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta identifikasi sidik jari.

Kronologi dan Resah Warga

Pemilik ayam diketahui berinisial IWS (31), warga Banjar Juwuk Legi. Aksi pencurian yang diduga dilakukan KD memicu kemarahan warga karena di wilayah tersebut sebelumnya telah beberapa kali terjadi kasus kehilangan ayam. "Warga sudah cukup lama mengeluhkan kasus kehilangan ternak ayam di wilayah tersebut sehingga saat pelaku tertangkap tangan, situasi langsung memanas," kata Iptu Wiwik. Massa kemudian mengeroyok terduga pelaku hingga tewas. Polisi telah mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi di sekitar TKP untuk mendalami kronologi pencurian serta latar belakang keresahan warga.

Imbauan KemenHAM

Ngurah Dalem menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum serta perlakuan yang menghormati hak asasi manusia. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Penanganan setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian HAM mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku pengeroyokan serta memastikan pendampingan dan perlindungan bagi anak korban beserta keluarganya. Koordinasi dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait terus dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip HAM.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga