Israel Sahkan UU Hukuman Mati, Kecaman Internasional Mengalir Deras
Israel Sahkan UU Hukuman Mati, Kecaman Internasional Deras

Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati, Kecaman Global Menggema

Parlemen Israel, Knesset, telah secara resmi mengesahkan undang-undang yang memperkenalkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat. Pengesahan ini terjadi pada hari Senin dan langsung memicu gelombang kecaman yang luas dari berbagai organisasi hak asasi manusia serta sejumlah pemimpin dunia.

Detail Aturan Kontroversial

Undang-undang baru tersebut menetapkan hukuman mati dengan metode digantung sebagai sanksi bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Aturan ini secara spesifik berlaku di wilayah Tepi Barat, yang semakin memperuncing ketegangan dalam konflik yang sudah berlangsung lama.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia dengan tegas menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hukum internasional, tetapi juga bersifat diskriminatif karena secara eksklusif menargetkan populasi Palestina. Mereka berargumen bahwa langkah ini dapat memperburuk situasi hak asasi manusia di wilayah tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dukungan dan Proses Pengesahan

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, menjadi salah satu pendukung utama undang-undang ini. Ia bahkan merayakan keberhasilannya setelah aturan tersebut disetujui dalam pemungutan suara di Knesset. Hasil voting menunjukkan dukungan dari 62 anggota parlemen, sementara 48 lainnya menolak, seperti dilaporkan oleh Al Jazeera pada Selasa (31/3/2026).

Dukungan dari Ben-Gvir ini mencerminkan posisi politik garis keras dalam pemerintahan Israel saat ini, yang sering kali menuai kontroversi dalam kebijakan-kebijakannya terkait Palestina.

Implikasi dan Reaksi Internasional

Reaksi internasional terhadap pengesahan undang-undang ini sangat kritis. Banyak negara dan organisasi global menyuarakan keprihatinan mereka, menekankan bahwa hukuman mati bertentangan dengan tren global menuju penghapusan hukuman tersebut. Mereka juga memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat upaya perdamaian dan memperburuk ketidakstabilan di kawasan.

Para kritikus menegaskan bahwa undang-undang ini tidak adil dan dapat digunakan sebagai alat represif, yang pada akhirnya akan memperdalam konflik antara Israel dan Palestina. Mereka mendesak pemerintah Israel untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan menghormati hak-hak dasar semua individu di wilayah tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga