Indeks HAM Indonesia Tercatat 63,20, Hak Atas Hidup Jadi Sorotan Terendah
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengumumkan bahwa Indeks HAM Indonesia saat ini berada pada angka 63,20. Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa skor ini mencerminkan kondisi perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Tanah Air yang masih dalam kategori moderat. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Kick Off dan Launching Program Media, Pers, dan Pembangunan Peradaban Hak Asasi Manusia di Indonesia yang digelar di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dua Dimensi Utama dalam Pengukuran Indeks HAM
Menurut Pigai, pengukuran indeks HAM nasional dilakukan dengan membagi indikator ke dalam dua dimensi utama, yaitu dimensi sipil dan politik serta dimensi ekonomi, sosial, dan budaya. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa dimensi sipil dan politik masih berada di bawah rata-rata dengan skor 58,28, sementara dimensi ekonomi, sosial, dan budaya mencapai skor 68,97, yang juga masih tergolong moderat.
Dari berbagai indikator dalam dimensi sipil dan politik, hak atas hidup tercatat sebagai yang paling rendah. Pigai menjelaskan bahwa jaminan hak untuk berserikat menempati posisi tertinggi dengan skor 93, karena kemudahan dalam mendirikan organisasi atau LSM. Namun, hak hidup justru menjadi titik lemah utama dalam perlindungan HAM di Indonesia.
Indikator Hak Atas Hidup Meliputi Aspek Kesejahteraan Dasar
Pigai menegaskan bahwa indikator hak atas hidup dalam pengukuran indeks HAM tidak hanya berkaitan dengan kekerasan atau pelanggaran yang dilakukan oleh negara, tetapi juga mencakup berbagai faktor kesejahteraan dasar masyarakat. "Hak hidup ini tidak hanya soal kekerasan negara, tapi juga Infant Mortality Rate yang tinggi, Mother Mortality Rate, dan kematian karena penyakit menular. Semuanya dihitung ke dalam hak hidup," ujar Pigai.
Di sisi lain, pada dimensi ekonomi, sosial, dan budaya yang memperoleh skor 68,97, indikator terendah berkaitan dengan jaminan hak atas pekerjaan serta jaminan sosial bagi masyarakat. Meskipun demikian, Pigai menilai bahwa kondisi ini masih lebih baik dibandingkan dengan dimensi sipil dan politik.
Indeks HAM Sebagai Alat Evaluasi Kebijakan Pemerintah
Penyusunan indeks HAM nasional ini diharapkan dapat menjadi alat evaluasi yang efektif bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan terarah untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pigai menekankan bahwa indeks ini merupakan baseline pertama yang akan digunakan untuk memantau perkembangan HAM dalam jangka panjang, dengan harapan skor dapat meningkat di masa depan.
Dengan adanya data ini, diharapkan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat, dapat lebih aktif dalam mengawal isu-isu HAM serta mendorong perbaikan di sektor-sektor yang masih lemah, khususnya dalam hal hak atas hidup dan dimensi sipil dan politik.



