Komisi XIII DPR Dorong Peradilan Koneksitas untuk Tangani Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sugiat Santoso, secara tegas menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pimpinan komisi yang membidangi urusan Hak Asasi Manusia ini secara resmi mengusulkan agar kasus tersebut ditangani melalui mekanisme peradilan koneksitas.
Mekanisme Peradilan Koneksitas Dinilai Lebih Ideal
Sugiat Santoso menjelaskan bahwa peradilan koneksitas diterapkan ketika terdapat keterlibatan unsur militer dan sipil secara bersamaan dalam suatu kasus. Menurut penilaian politikus dari Partai Gerindra ini, skenario tersebut masih tergolong sebagai opsi yang baik dan proporsional.
"Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer," tegas Sugiat dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Sugiat menekankan pentingnya menghindari penanganan kasus yang sepenuhnya diserahkan kepada peradilan militer. Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa opsi tersebut tidak ideal dan berpotensi memicu gejolak sosial di masyarakat.
Kekhawatiran Terhadap Peradilan Militer Tertutup
"Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan," ujar Sugiat dengan nada serius.
Selain peradilan koneksitas, politikus berpengalaman ini juga mengusulkan alternatif lain berupa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF. Menurutnya, pembentukan tim khusus ini dapat mengatasi kesulitan institusional yang mungkin dihadapi kepolisian dalam menyentuh oknum Tentara Nasional Indonesia.
"Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik," papar Sugiat dengan penuh keyakinan.
Opsi Peradilan Umum Juga Dipertimbangkan
Di luar dua opsi tersebut, Sugiat juga mengusulkan kemungkinan penanganan kasus melalui peradilan umum. Menurut analisisnya, peradilan umum akan menghadirkan konsistensi dalam meneruskan penyelidikan hingga proses persidangan di meja hijau.
"Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum," tegas Sugiat dengan argumentasi yang kuat.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini telah menarik perhatian publik dan berbagai lembaga negara. Komisi III DPR sebelumnya telah membuka opsi pembentukan Panitia Khusus untuk mengawal penyelesaian kasus yang melibatkan aktivis HAM terkemuka ini.
Berbagai usulan yang diajukan Komisi XIII DPR ini diharapkan dapat memberikan solusi komprehensif yang mempertimbangkan aspek hukum, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia secara seimbang.



