DPR Kecam Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus, Desak Polisi Bergerak Cepat
DPR Kecam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

DPR Serukan Kecaman Keras Atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis Andrie Yunus

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ramai-ramai mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Insiden kekerasan ini terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Desakan untuk Penegakan Hukum yang Cepat dan Transparan

TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR, menyatakan penolakan tegas terhadap tindakan tersebut. "Saya mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus. Tindakan kekerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di negara demokrasi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Minggu, 15 Maret 2026. Ia menekankan bahwa aksi ini mengancam kebebasan masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik dan berpendapat.

Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk segera mengusut tuntas pelaku dan motif di balik peristiwa ini. "Polisi harus segera mengungkap siapa pelakunya dan apa motifnya. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi teror yang mengancam keselamatan warga," tegasnya. Perlindungan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Komitmen DPR untuk Mengawal Proses Hukum

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyuarakan permintaan serupa. Ia mengaku telah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta kepolisian bergerak cepat dalam mengusut kasus serta menangkap para pelaku. "Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan," kata Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan bahwa DPR akan mengawal ketat kasus teror terhadap Andrie Yunus. "Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali," tuturnya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan kepada warga negara tidak boleh ditolerir, merujuk pada Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas perlindungan dan rasa aman.

Dampak dan Kondisi Korban

Akibat penyiraman air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami luka di wajah, tangan, dan badan. Saat ini, ia tengah mendapatkan penanganan medis intensif. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengonfirmasi kronologi kejadian yang terjadi pada Kamis malam lalu.

Insiden ini telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan organisasi masyarakat sipil, yang menuntut keadilan dan perlindungan lebih baik bagi para pembela HAM. DPR berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus ini di kepolisian agar tidak menguap dan diungkap secara transparan.