Dahnil Kutuk Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Desak Polisi Tangkap Pelaku
Dahnil Kutuk Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS

Dahnil Kutuk Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Desak Polisi Tangkap Pelaku dan Dalang

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak secara tegas mengutuk aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam pernyataannya, Dahnil menyerukan agar pelaku dan otak di balik insiden ini segera ditangkap oleh pihak berwajib.

"Saya mengutuk keras siapa pun pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS. Tidak ada ruang untuk pelaku-pelaku teror seperti itu," tegas Dahnil kepada wartawan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Dia menekankan bahwa aksi ini merupakan bentuk teror yang tidak boleh dibiarkan di tengah masyarakat.

Dorongan untuk Pengungkapan Kasus

Dahnil, yang juga merupakan politikus Gerindra, mendorong kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini secara tuntas. "Saya akan ikut mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap dan mengungkap siapa di balik teror tersebut," ujarnya. Dia percaya bahwa pelaku berusaha memprovokasi situasi agar tercipta persepsi ketidakstabilan di dalam negeri, terutama di tengah kondisi global yang tidak menentu.

Menurutnya, aksi ini bisa memicu saling curiga dan tuduhan di antara berbagai pihak, sehingga perlu ditangani dengan serius untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.

Kronologi Insiden dan Dampaknya

Sebelumnya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa dugaan penyiraman air keras terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Andrie Yunus saat itu sedang melakukan podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tema 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia'.

Setelah insiden, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dia mengalami luka bakar sebanyak 24 persen, mengindikasikan serangan yang sangat berbahaya.

Dimas menilai bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Dia merujuk pada beberapa peraturan hukum, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM

Respons Kapolri dan Komitmen Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut kasus hingga tuntas.

"Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini," kata Johnny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Maret 2026. Pernyataan ini menegaskan keseriusan aparat dalam menangani insiden yang mengancam keamanan dan HAM ini.

Dengan meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari pejabat pemerintah seperti Dahnil, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.