Andrie Yunus Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kasusnya Diadili di Peradilan Militer
Liputan6.com, Jakarta - Aktivis KontraS Andrie Yunus telah menulis surat yang berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya, yang kini tengah diselidiki secara internal oleh TNI. Dalam suratnya, Andrie mengungkapkan keberatan keras jika aksi biadab dari kelompok prajurit BAIS itu harus berujung di Peradilan Militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie melalui surat yang diterima Liputan6.com pada Selasa, 7 April 2026.
Bukan Tindakan Kriminal Biasa
Andrie menegaskan bahwa kasusnya bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap dirinya. Ia menekankan bahwa peristiwa ini harus diungkap dan diusut tuntas sebagai tanggung jawab negara untuk mencegah pengulangan kejadian serupa.
"Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," jelas Andrie.
Gugatan Uji Materil UU TNI
Andrie menjelaskan bahwa saat ini KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Dalam gugatan tersebut, mereka menekankan pentingnya menghentikan perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi.
"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," catat Andrie.
Politik Ketakutan dan TGPF Independen
Andrie mengingatkan bahwa percobaan pembunuhan melalui teror air keras ini bukan hanya serangan terhadap dirinya pribadi, tetapi juga teror yang ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan penolakan militerisme.
Oleh karena itu, ia meminta dukungan untuk mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur. "Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," tutup Andrie.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan berbagai pihak mempertanyakan peran BAIS TNI dan urgensi penanganan melalui peradilan umum untuk menjamin keadilan dan transparansi.



