Analisis Hukum di Balik Polemik Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi
Polemik pengangkatan Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi hakim Mahkamah Konstitusi terus bergulir. Sejumlah pakar hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah melaporkan Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya sehari setelah pelantikannya. Namun, pakar hukum Prof. Dr. Henry Indraguna memberikan analisis mendalam yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut sah secara hukum dan konstitusional.
Dasar Hukum Pengangkatan yang Sah
Prof. Henry menegaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. "Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof. Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK," jelas Guru Besar Unissula Semarang tersebut dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut analisisnya, Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. "DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK. Kewenangan ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif," tegas Prof. Henry.
Dia menambahkan bahwa baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau mengikat secara imperatif. Terkait isu kurangnya transparansi dan partisipasi publik yang diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof. Henry menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil sebagai guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan.
MKMK Tidak Berwenang Membatalkan Pengangkatan
Prof. Henry secara tegas menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi. "MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keputusan Presiden. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan," imbuhnya.
Meskipun demikian, dia mengakui bahwa MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim. "Preseden atas kasus yang menimpa Ketua MK Anwar Usman menunjukkan bahwa pelanggaran etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun secara formal pengangkatannya sah," ungkap Prof. Henry.
Isu Rangkap Jabatan Tidak Relevan
Terkait isu rangkap jabatan yang kerap disoroti, Prof. Henry menilai dalil tersebut tidak relevan dengan kasus Adies Kadir. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK. "Fakta hukumnya, Prof. Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi," jelasnya.
Dia menekankan prinsip hukum administrasi negara bahwa keputusan tetap sah meskipun terjadi pelanggaran asas, selama undang-undang tidak menetapkan pembatalan secara eksplisit. "Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan. Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat," tegas Prof. Henry.
Proses Pengangkatan yang Menuai Polemik
Adies Kadir, politikus Partai Golkar, dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta. Proses penetapannya menuai polemik karena dinilai tergolong "kilat" setelah Komisi III DPR menganulir keputusan sebelumnya yang menunjuk mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK.
Dalam laporannya ke MKMK, perwakilan CALS Yance Arizona menyatakan bahwa proses pencalonan Adies Kadir diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. "Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu," tutur Yance.
Namun, Adies Kadir sendiri menyerahkan proses seleksi tersebut sepenuhnya kepada DPR. "Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR," kata Adies usai dilantik.
Polemik ini terjadi saat Adies Kadir akan mengisi satu kursi hakim MK, menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas. Analisis hukum Prof. Henry Indraguna memberikan perspektif berbeda yang menegaskan keabsahan proses pengangkatan tersebut, meskipun tetap terbuka kemungkinan pemeriksaan etik oleh MKMK terkait perilaku selama menjabat.



