Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Yusril: 'Saya Belum Tahu'
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan respons terkait penyerangan dengan air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, oleh orang tak dikenal. Yusril mengaku belum mengetahui insiden tersebut secara detail.
"Belum tahu saya," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Dia menegaskan bahwa dirinya belum menerima kabar soal adanya penyerangan air keras kepada aktivis KontraS tersebut.
Koordinasi Akan Dilakukan
Karena belum mendapatkan informasi yang memadai, Yusril menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapan yang komprehensif mengenai peristiwa ini. "Saya belum tahu, saya. Belum dapat kabar tentang hal itu, saya," ujarnya lagi.
Meskipun demikian, Yusril memastikan bahwa dia akan segera melakukan koordinasi untuk mencari tahu lebih lanjut tentang penyerangan terhadap aktivis KontraS itu. "Ya nanti saya koordinasikan. Saya belum tahu, nanti saya koordinasi dulu ya," tutur Yusril, menekankan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kronologi Penyerangan
Insiden penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, di mana Andrie Yunus diserang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, terutama pada:
- Area tangan kanan dan kiri
- Bagian muka
- Dada
- Serta bagian mata
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menceritakan bahwa peristiwa ini terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI). Podcast yang bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Kondisi Korban dan Dugaan Motif
Setelah insiden, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24% akibat air keras.
Dimas menduga bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya dari para pembela HAM. Dia menegaskan bahwa seharusnya pejuang HAM dilindungi, sesuai dengan:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM
"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas, menyerukan respons yang cepat dan serius terhadap kasus ini.
Insiden ini menyoroti kembali pentingnya perlindungan bagi aktivis HAM di Indonesia, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas keamanan mereka. Koordinasi dari pihak berwenang, seperti yang dijanjikan Yusril, diharapkan dapat mengungkap motif di balik penyerangan ini dan memberikan keadilan bagi korban.



